Implementasi Kebijakan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Peningkatan Kinerja (Studi Pada Pemerintah Kota Malang)
Main Author: | Bangun, NovitaVeronikaBr |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119043/ |
Daftar Isi:
- Kebijakan tambahan penghasilan merupakan kebijakan yang dilatarbelakangi oleh kesadaran pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Sejak tahun 2014, Pemerintah Kota Malang menerapkan kebijakan tambahan berdasarkan beban kerja untuk mewujudkan pemerintah yang baik yakni dengan cara memberi tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tugas yang telah dikerjakan oleh masing-masing Pegawai Negeri Sipil. Pedoman pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja di Kota Malang adalah Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil. Jumlah tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh bobot jabatan dan tingkat kedisiplinan sehingga tambahan penghasilan yang diterima Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja di Kota Malang dengan menggunakan penelitian kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa menggunakan model interaktif yang terdiri dari kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan tambahan penghasilan ini kurang berjalan dengan baik. Salah satu tujuan kebijakan tambahan penghasilan yakni meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk mewujudkan hal itu seharusnya pemerintah Kota Malang tidak hanya menentukan tambahan penghasilan berdasarkan jabatan dan presentasi kehadiran melainkan juga memperhatikan tingkat kinerja pegawai. Penentuan dalam memberikan tambahan penghasilan hendaknya lebih menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2008 sehingga tidak terjadi kerancuan. Selain itu, sebelum menerapkan kebijakan hendaknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar mereka lebih siap dalam melaksanakan ketentuan kebijakan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mewajibkan seluruh pimpinan SKPD/unit kerja untuk mensosialisasikan kembali kebijakan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang telah mereka terima sebelumnya. Agar vii tujuan kebijakan terwujud dapat pula dilakukan dengan cara Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk absen dihadapan pimpinan SKPD/unit kerja masing-masing. Oleh sebab itu, pimpinan SKPD/unit kerja harus datang lebih awal sebelum para Pegawai Negeri Sipil lainnya datang. Hal ini juga dapat menimbulkan pengawasan secara langsung oleh pimpinan SKPD/unit kerja.