Analisis Kualitas Pelayanan Legalisasi Aset Melalui Sertifikasi Program Nasional Agraria (Prona) (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Malang)

Main Author: Deaneta, Claranisia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119041/
Daftar Isi:
  • Salah satu jenis pelayanan publik di dalam bidang pertanahan yaitu Program Nasional Agraria atau yang biasa disebut dengan PRONA. PRONA adalah pelayanan legalisasi aset secara massal. Secara umum, permasalahan di dalam bidang pertanahan di Indonesia disebabkan oleh banyak tanah yang belum memiliki sertifikat tanah sehingga tidak adanya jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis penelitian ini digunakan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis pelayanan legalisasi aset melalui sertifikasi PRONA serta faktor pendukung dan penghambat dalam proses pelayanan legalisasi aset melalui PRONA di Kantor Pertanahan Kota Malang. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelayanan legalisasi aset melalui sertifikasi PRONA oleh Kantor Pertanahan Kota Malang sudah berkulitas. Hal ini didasarkan pada dimensi-dimensi yang digunakan dalam mengukur kualitas pelayanan. Pelayanan legalisasi aset melalui sertifikasi PRONA tentu saja didukung oleh kemampuan pegawai Kantor Pertanahan Kota Malang dalam memberikan pelayanan serta dukungan yang diberikan masyarakat terhadap program ini. Selain itu, dalam menjalankan pelayanan legalisasi aset melalui sertifikasi PRONA terdapat faktor penghambat yaitu lamanya pengumpulan data yuridis dan kurangnya pegawai pada Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan. Berdasarkan penelitian ini maka penulis memberikan saran antara lain perlu diadakan sosialisasi yang lebih merata dan rinci, penambahan pegawai terutama pada Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, pihak Kantor Pertanahan harus tegas dalam masalah waktu pengumpulan data yuridis, serta dapat melakukan koordinasi yang lebih baik lagi dengan pihak Kantor Kelurahan.