Implementasi Kebijakan Peningkatan Pelayanan Publik (Studi terhadap Peraturan Walikota Blitar No 3 Tahun 2014 tentang Program Satu Milyar di Kelurahan Kota Blitar)

Main Author: Wahyu, AlfianaHapsari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119010/1/100.pdf
http://repository.ub.ac.id/119010/
Daftar Isi:
  • Pelayanan publik merupakan kewajiban dari pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Mengingat pelayanan publik merupakan kewajiban dari pemerintah, maka pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Program satu milyar di kelurahan Kota Blitar merupakan bentuk dari upaya Pemerintah Kota Blitar dalam meningkatkan pelayanan publik. Program tersebut merupakan dasar yang digunakan oleh instansi terkait yaitu kelurahan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat berupa kegiatan-kegiatan di kelurahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan dibatasi oleh 3 fokus yaitu (1) pelayanan publik yang mencakup Peraturan Walikota Blitar No 3 Tahun 2014; (2) mendeskripsikan implementasi Peraturan Walikota Blitar yang terdiri dari aspek Komunikasi, Sumber daya, Disposisi, Struktur birokrasi; (3) faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi Peraturan Walikota Blitar No 3 Tahun 2014. Metode analisis yang digunakan adalah model interaktif dari Miles and Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, pelayanan publik yang terdapat di kelurahan yaitu pelayanan administrasi perkantoran, pelayanan terhadap fakir miskin, komunitas adat dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pelayanan kesehatan, fasilitasi pelestarian SDA, mengelola keragaman budaya, fasilitasi pembangunan desa, sosialiisasi wawasan kebangsaan dan peran masyarakat dalam pemilu serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Implementasi yang dilakukan oleh kelurahan Sananwetan, Sukorejo dan Kepanjenkidul sudah baik. hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan implementasi yang sesuai dengan indikator implementasi yang dikemukakan oleh George C. Edward III yang diajukan pada fokus penelitian. Namun masih terdapat beberapa kekurangan dalam sumber daya staf. Adapun faktor pendukung dalam implementasi Peraturan Walikota Blitar No 3 Tahun 2014 ini adalah 1) ketersediaan dana dari APBD sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan maksimal; 2) sarana dan prasarana yang memadahi sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi semakin baik; 3) partisipasi masyarakat dalam program dan kegiatan untuk memberikan ide-ide kreatif dan inofatif. Sedangkan faktor penghambat dari implementasi Peraturan Walikota Blitar No 3 Tahun 2014 ini antara lain 1) aparatur kelurahan yang masih kurang memahami tupoksi sehingga terjadi penumpukan tugas; 2) kurangnya jumlah aparatur di Kelurahan Kepanjenkidul sehingga terdapat beberapa tugas yang sedikit terbengkalai; 3) kurangnya jumlah dan kualitas pegawai Kelurahan Sukorejo.