Analisis Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak Atas Usaha Kamar Kos dan Perilaku Pemilik Kos di DKI Jakarta (Studi Pada Pemilik Kos di Jakarta Pusat)
Main Author: | YasuraMonica |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119003/1/SKRIPSI_MONICA_1%2C2%2C3%2C4%2C5_fixx.pdf http://repository.ub.ac.id/119003/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan peraturan daerah yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah di DKI Jakarta termasuk pajak hotel dengan menerbitkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel ini mengatur tentang adanya pajak bagi usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) yang dikenakan sesuai dengan tarif pajak hotel 10%.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan diharapkan juga dapat menjawab pertanyaan tentang sosialisasi atas rumah kos yang dilakukan Dispenda DKI Jakarta, perilaku dari pemilik kos atas adanya peraturan pajak atas rumah kos dan sikap pemilik kos tehadap pelayanan petugas pajak dengan adanya peraturan daerah. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara kepada wajib pajak pemilik rumah kos serta wawancara kepada pihak Unit Pelayanan Pajak Daerah di DKI Jakarta. Data sekunder berupa hasil penerimaan pajak rumah kos dari Unit Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta. Hasil penelitian yaitu wajib pajak pemilik rumah kos di DKI Jakarta sebagian besar tidak keberatan dengan peraturan daerah yang dikenakan sesuai dengan tarif pajak hotel. Perilaku pemilik kos DKI Jakarta sangat berpengaruh dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak pada saat sosialisasi maupun pelayanan secara personal. Upaya yang dapat dilakukan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta yaitu menambahkan jumlah petugas pajak saat melakukan penyisiran sosialisasi melalui rumah ke rumah dan menambahkan pengetahuan kepada wajib pajak bahwa melakukan pembayaran pajak rumah kos ini tidak harus langsung ke Suku Dinas di wilayah masing-masing tetapi bisa melalui pembayaran di bank.