Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2015 Terhadap Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Badak NGL
Main Author: | Mairil, DelfiaAnneAbigail |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119002/1/SKRIPSI_DELFIA.pdf http://repository.ub.ac.id/119002/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2015 menunjuk Badan Usaha Tertentu sebagai Pemungut PPN. Pemungut PPN harus menerapkan Withholding Tax dengan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksinya dengan Rekanan. Kewajiban perpajakan tersebut menimbulkan beberapa masalah yang dihadapi oleh Pemungut PPN dalam proses implementasi kebijakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis keberhasilan implementasi PMK Nomor 37/PMK.03/2015 terhadap pemungutan PPN di PT Badak NGL berdasarkan model implementasi Edward III dan mengetahui serta mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PMK Nomor 37/PMK.03/2015 di PT Badak NGL dinilai cukup efektif dilihat dari beberapa temuan antara lain komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Waktu penetapan kebijakan kurang tepat dan terkesan terburu-buru dan banyak Rekanan yang masih meminta kejelasan, meskipun informasi telah disampaikan secara tertulis maupun tersirat oleh PT Badak NGL. Pekerja mengeluh dengan bertambahnya beban pekerjaan dan penggunaan otoritas oleh pekerja kurang maksimal. Sistem yang modern dan terkomputerisasi mampu membantu proses pelaksanaan kebijakan. Pekerja memiliki antusiasme yang tinggi dalam menerapakan peraturan, namun pihak Rekanan cenderung kurang kooperatif dalam menyerahkan Faktur Pajak. Standart Operating Procedures (SOP) perlu diperbaharui dan diperbaiki terutama pada mekanisme pemungutan.