Analisis Kebijakan Loan To Value Sebagai Usaha Meminimalisir Kredit Bermasalah Dalam Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (Studi Kasus Pada Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri)
Main Author: | Wulandari, Intan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118980/ |
Daftar Isi:
- Loan To Value (LTV) merupakan rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit. Kebijakan Bank Indonesia memperkenalkan aturan baru ini untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian. Namun dalam praktiknya penyaluran kredit tidak dapat berjalan dengan lancar karena berbagai faktor, salah satu faktornya adalah kredit bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan Loan To Value (LTV) sebagai usaha meminimalisir kredit bermasalah serta mengetahui tindakan untuk mengatasinya dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan menggunakan pendekatan studi kasus, data yang diperoleh melalui data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan dengan adanya pelonggaran kebijakan loan to value (LTV), KPR yang disalurkan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri mengalami fluktuasi, sehingga hal ini juga diikuti dengan perolehan tingkat Non Performing Loan (NPL) yang dihasilkan. Setelah penerapan pelonggaran LTV, perolehan NPL mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya pelonggaran kebijakan ini kredit bermasalah dapat diminimalisir. Tindakan yang dapat dilakukan dalam meminimalisir kredit bermasalah adalah dengan melakukan pembinaan debitor, restrukturisasi kredit, dan penanganan kredit bermasalah secara litigasi (hukum). Saran yang diberikan untuk perusahaan yaitu sebaiknya bank dalam memberikan loan to value (LTV) tetap berpedoman pada ketentuan yang di buat oleh Bank Indonesia, agar tidak terkena sanksi administratif serta terhindar dari risiko dalam penyaluran kredit khususnya ke sektor properti. Dalam menangani kredit bermasalah sebaiknya perusahaan lebih mengoptimalkan penanganan secara non litigasi (tidak menggunakan jalur hukum), karena memerlukan proses waktu yang lebih lama dan membutuhkan biaya yang lebih banyak.