Strategi Non-Governmental Organization (Ngo) Dalam Mengadvokasi Dugaan Kasus Korupsi Di Daerah (Studi Kasus Pada Malang Corruption Watch Dalam Mengadvokasi Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah S

Main Author: Hidayat, FarchanMasduq
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/118974/
Daftar Isi:
  • Proses pembangunan RSUD Kota Malang yang dimulai sejak tahun 2010 diduga terdapat praktik korupsi pada proses pengadaan lahan. Isu tersebut muncul ke publik pada Bulan Oktober Tahun 2013. Malang Corruption Watch (MCW) adalah Non-Governmental Organization (NGO) yang mengawal dugaan kasus korupsi tersebut agar dapat ditangani oleh lembaga penegak hukum dengan baik. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi advokasi MCW serta faktor pendukung dan penghambat MCW dalam melakukan advokasi. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Good Governance, Teori Masyarakat Sipil, Teori Strategi, Teori Advokasi dan Teori Korupsi. Pengambilan teori-teori tersebut berdasarkan studi administrasi publik yang tidak terlepas pada partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan negara. Teori-teori tersebut juga dinilai mampu untuk menjelaskan dan membantu peneliti dalam menganalisis fokus penelitian. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna. Pada penelitian ini data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif yaitu reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Untuk menilai keabsahan data yang objektif peneliti menggunakan metode triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah munculnya strategi advokasi MCW yang terdiri dari mekanisme dan delapan strategi dalam mengadvokasi dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang. Penelitian ini juga memunculkan faktor pendukung dan penghambat MCW dalam melakukan advokasi. Dalam rangka melanjutkan proses advokasi, MCW perlu untuk tetap melakukan upaya advokasi pada tingkat investigasi agar mendapatkan bukti baru. MCW juga perlu melanjutkan monitoring proses hukum agar dapat memantau perkembangan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang. Dalam rangka meluaskan jaringan advokasi MCW perlu menghimpun multi-stakeholder lain untuk terlibat. Selain itu MCW juga perlu mendorong lembaga eksekutif dan legislatif agar terlibat dalam pengawalan proses hukum yang sedang berlangsung..