Analisis Pelaksanaan Tindakan Penagihan dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Harta Milik Wajib Pajak Sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto)
Main Author: | putra, Greggapradhuga |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118915/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan karena pentingnya tindakan penagihan pajak terhadap pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak. Tindakan penagihan pajak merupakan salah satu tindakan Law Enforcement yang ada dibidang perpajakan. Dalam tindakan penagihan pajak terdapat beberapa langkah yang dilakukan antara lain yaitu penerbitan Surat Paksa dan pelaksanaan tindakan Penyitaan. Surat Paksa diterbitkan setelah diterbitkannya Surat Teguran yang memaksa wajib pajak untuk membayar hutang pajaknya dengan waktu yang telah ditetapkan sedangkan penyitaan adalah tindakan lanjutan yang dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya melewati jatuh tempo Surat Paksa. Tindakan penagihan Surat Paksa dan Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh jurusita dalam menagih utang pajak milik wajib pajak dimana diatur oleh Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, meskipun begitu dalam pelaksanaannya tindakan penagihan dengan Surat Paksa dan Penyitaan masih ditemukan beberapa kendala. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui seberapa efektif Surat Paksa dan Penyitaan dalam mencairakan tunggakan pajak, mengetahui seberapa besar kontribusi tindakan penagihan dengan Surat Paksa dan penyitaan yang dilakukan di KPP Pratama Mojokerto. Selain itu juga unuk mengetahui kendala atau faktor penghambat yang muncul dalam tindakan penagihan dengan Surat Paksa dan Penyitaan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Menggunakan metode penelitian data wawancara sebagai data primer dan studi dokumentasi sebagai data sekundernya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penagihan pajak dengan Surat Paksa pada tahun 2013 menunjukkan persentase 1,173% yang masuk kriteria tidak efektif, pada tahun 2014 menunjukkan persentase 44,950% yang masuk kriteria tidak efektif dan pada tahun 2015 menunjukkan persentase 210,246% yang masuk kriteria sangat efektif. Sedangkan tingkat efektivitas penagihan pajak dengan penyitaan yang berdasarkan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan) pada tahun 2013 menunjukkan persentase 0,755%, pada tahun 2014 menunjukkan persentase 9,068%, dan tahun 26,381% yang semuanya vi masuk pada kriteria tidak efektif. Tingkat kontribusi penagihan pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan dalam penelitian ini juga menunjukkan secara berturut-turut dari 2013,2014 dan 2015 menunjukkan persentase 0,056%, 0,852% dan 2,393% yang keseluruhannya menunjukkan kriteria kontribusi sangat kurang. Sedangkan kontribusi penyitaan pada tahun 2013,2014 dan 2015 menunjukkan persentase 0,020%, 0,202% dan 0,777% dan semua masuk pada kriteria kontribusi yang sangat kurang. Faktor penghambat yang ada dalam proses penagihan tunggakan pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan secara umum dibagi menjadi faktor internal yang merupakan masalah pada SIDJP, pengadministrasian informasi wajib pajak dan jumlah SDM dalam seksi penagihan yang masih kurang. Sedangkan faktor eksternal sendiri secara umum berasal dari Wajib pajak dan Pihak lainnya seperti Bank. Saran yang dapat diberikan peneliti berdasarkan temuan dalam penelitian ini adalah perbaikan dan pemutakhiran Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yang masih sering mengalami kendala. Perlunya pembenahan pengadministrasian data, informasi dan dokumen milik wajib pajak agar tidak menjadi kendala suatu saat nanti jika dibutuhkan dalam hal ini tindakan penagihan pajak. perlunya diadakan sosialisasi baik pada wajib pajak agar memiliki kesadaran dan mau melaporkan perubahan data yang terjadi. Sosialisasi terhadap pihak lain yang dapat membantu tindakan penagihan pajak, khususnya pihak Bank dalam hal pemblokiran rekening milik wajib pajak.