Evaluasi Pelayanan Administratif Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Sukodono dan Balongbendo Kabupaten Sidoarj
Main Author: | Maghfiroh, Lailatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118836/ |
Daftar Isi:
- Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan akibat adanya pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat, sehingga pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Satu tempat ini disini berarti cukup melalui satu meja atau loket pelayanan. Sistem ini memosisikan warga masyarakat hanya berhubungan dengan petugas meja/loket pelayanan di kecamatan. PATEN berpondasi pada Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010 tentang PATEN dan ditindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 238 – 270 tentang Petunjuk Teknis Pedoman. Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu Kabupaten yang kecamatannya menerapkan PATEN dan dijadikan sebagai percontohan. Pelimpahan kewenangan yang sudah dilimpahkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pencari kerja (AK-1) dan Izin Mendirikan Bangunan IMB (IMB) kurang dari 200M2. Namun dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan PATEN perlu adanya evaluasi untuk meninjau dan menilai apakah pelimpahan kewenangan PATEN difokuskan pada IMB apakah sudah tepat sasaran dan sudah sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih cepat, terukur dan jelas. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi dua fokus penelitian yaitu: (1) gambaran pelaksanaan kebijakan PATEN dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, yang dilihat dari; Pelimpahan wewenang PATEN dalam pelayanan IMB, Indikator keberhasilan dalam pelayanan IMB (2) Evaluasi pelaksanaan PATEN dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan kriteria evaluasi dapat dilihat dari enam aspek; Efektifitas yang meliputi Persyaratan Pelayanan IMB, Prosedur dan Mekanisme, Jangka Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku IMB, Efisiensi biaya, Perataan , Kecukupan fasilitas sarana dan prasarana, Responsivitas,Ketepatan pelaksanaan PATEN dalam pelayanan IMB. Faktor Pendukung dan Faktor penghambat. Berdasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan, gambaran pelaksanaan kebijakan PATEN dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, pelimpahan kewenangan sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama halam pelayanan IMB. SOP dan target yang diberikan pada setiap kecamatan dijadikan indikator keberhasilan. Selain itu, masih terdapat faktor penghambat dalam pelaksaan diantaranya kurangnya kesadaran, SDM, adanya calo dan aturan tanah kavling tak berijin. Faktor pendukung berupa, organisasi, kepemimpinan dan fasilitas sarana. Berdasarkan kajian tersebut, pelaksaan PATEN dapat ditunjang dengan menambah SDM non PNS, adanya reward untuk kecamatan yang berhasil mencapai target, penambahan pelimpahan kewenangan agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, serta meningkatkan pengawasan untuk tanah kavling yang tak berijin.