Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Di Kementerian Luar Negeri Replubik Indonesia (Studi Pada Bagian Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Dan Badan Hukum Indonesia)
Main Author: | Faalman, Faiz |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118835/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi karena tuntutan masyarakat agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, melalui pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan publik yang dilakukan di Indonesia saat ini sejatinya masih memiliki banyak kekurangan dan merupakan suatu penyakit yang ada didalam tatanan birokrasi (patologi birokrasi). Pada tahun 2010 muncul sebuah konsep dan kebijakan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025. Selanjutnya pada tahun 2015 muncul Permenpan-rb No.11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Mengacu pada kebijakan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI khususnya Direktorat Jendral Protokol dan Konsuler telah merancang dan menyusun reformasi birokrasi ke dalam 8 area perubahan reformasi birokrasi salah satunya peningkatan kualitas pelayanan publik. Kantor Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Unit Pelaksana Teknis dibidang perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat yang didukung dengan sebuah program perubahan dan percepatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Sumber data diperoleh melalui Informan, Peristiwa, dan Dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa yang ingin diperoleh dari proses percepatan pelayanan Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI adalah menciptakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan prinsip pelayanan prima. Saran yang direkomendasikan antara lain: peningkatan sarana dan prasarana secara berkesinambungan, kemudahan prosedur harus selalu diperhatikan, peran serta masyarakat pengawasan terhadap efektifitas pelayanan harus terus dipantau secara berkala melalui Survey kepuasan masyarakat, sosialisasi kepada masyarakat melalui program Kampanye penyadaran publik terus dilaksanakan secara berkala.