Konsistensi Regulasi dan Pelaksanaan Layanan Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bojonegoro
| Main Author: | Afro`, Nur |
|---|---|
| Format: | Thesis NonPeerReviewed |
| Terbitan: |
, 2016
|
| Subjects: | |
| Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118752/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilaksanakan di Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan pada sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, Data yang terkumpul akan direduksi, disajikan kemudian ditarik kesimpulan. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis konsistensi Regulasi dan Pelaksanaan layanan IMB di Kab Bojonegoro serta mengkaji upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan konsistensi layanan IMB. Dasar peraturan yang digunakan dalam pedoman pelayanan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No 16 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Bojonegoro No 19 tahun 2010. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini berdasarkan Standar Pelayanan yang terdiri dari 6 (enam) kategori yaitu 1) Prosedur pelayanan belum mampu untuk konsisten. 2) Waktu pelayanan belum konsisten karena dalam kenyataannya mengalami keterlambatan waktu yaitu lebih dari yang telah ditentukan. 3) Dalam penetapan biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum mampu untuk konsisten, masih adanya keluhan pemohon terhadap calo-calo. 4) Produk yang dihasilkan sudah mampu untuk konsisten, karena memberikan kepuasan bagi para pemohon selain masa berlakunya ijin yang telah mengacu pada prinsip kontinuitas. 5) Sarana dan Prasarana pada Badan Perijinan sudah konsisten, Terbukti dengan adanya website Badan Perijinan sebagai sarana informasi bagi masyarakat khususnya pemohon 6) Kompetensi petugas pemberi layanan memerlukan beberapa pembenahan melalui pelatihan atau diklat. Saran dari penelitian ini adalah menjalankan eveluasi kinerja terpadu dengan melakukan survey kepada masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Badan Perijinan, Perlunya melakukan pembayaran melalui Bank sebagai jalan keluar untuk menghindari praktik-praktik pungutan liar di Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro.
