Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Studi Di Desa Prasung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo)
Main Author: | Maulana, MuhammadAhsin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118683/ |
Daftar Isi:
- Kewenangan desa di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berakibat pada perubahan kebutuhan desa terutama dari segi finansial. Sebagai salah satu pendapatan desa, alokasi dana desa (ADD) memiliki pengaruh yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pada setiap program kerja pemerintah desa. Implementasi kebijakan alokasi dana desa (ADD) di Desa Prasung Kecamatan Buduran Kabupaten didasari atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Alokasi dana desa mengharuskan program pemberdayan masyarakat sebagai prioritas yang diutamakan pemerintah desa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Fokus pada penelitian ini adalah: (1) implementasi kebijakan alokasi dana desa di Desa Prasung dalam bidang pemberdayaan masyarakat, dan (2) faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan alokasi dana desa di Desa Prasung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif Milles, Huberman dan Saldana, meliputi: kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa alokasi dana desa dianggarkan sebesar 70% untuk bidang pemberdayaan masyarakat, sedangkan 30% nya lagi untuk operasional desa. Implementasi atau pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa dalam bidang pemberdayaan masyarakat, didasarkan atas kriteria: (1) komunikasi melalui sosialisasi, musyawarah dan penyebaran blanko aspirasi, (2) sumber daya yang terdiri dari sumber daya staf, informasi, wewenang dan fasilitas, (3) disposisi dengan kejelasan dan keseriusan menjalankan kebijakan alokasi dana desa, (4) struktur birokrasi meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Keuangan Desa dan Kepala Seksi. Faktor pendukung implementasi kebijakan yaitu: (1) partisipasi masyarakat desa yang tinggi, dan (2) adanya semangat membangun desa dari seluruh stakeholder. Sedangkan faktor penghambatnya, yaitu: (1) perangkat desa yang kurang maksimal dalam menjiwai tupoksinya, (2) kurangnya kebersamaan masyarakat dalam berpartisipasi, dan (3) komunikasi dan kerjasama antar perangkat desa yang kurang bagus.