Implementasi Kebijakan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau Oleh Pemerintah Kabupaten Jombang (Studi: Di Dinas Pu. Cipta Karya, Bidang Pertamanan Di Kabupaten Jombang)

Main Author: Izzati, Hatfina
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/118672/
Daftar Isi:
  • Kebijakan yang menjadi acuan dalam Pemeliharaan Ruang terbuka Hijau (RTH) ialah Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Jombang berupaya untuk merealisasikannya dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau. Namun hal yang lebih penting sebenarnya ialah bukan hanya sebatas kebijakan itu dibuat, tetapi bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut. Setiap kebijakan pemerintah mengacu kepada Undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah kota dan menjalankannya melalui Peraturan Daerah (Perda) selanjutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakter masyarakat kota tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengannpendekatan kualitatif. Situs penelitian adalah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan, Dan Pertamanan Kabupaten Jombang. Data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis data yang dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Implementasi pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Jombang sudah berjalan baik sesuai dengan rencana-rencana strategi yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. Akan tetapi belum memenuhi prosedur yang ada dalam Peraturan Daerah No.5 Tahun 2011, Pemerintah melakukan program untuk pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau dengan melaksanakan program dari pusat yaitu melakukan program rutinan penanaman tanaman, penyulaman tanaman, pemanfaatan tanah dengan membangun taman diatas tanah milik swasta dan mengelola lahan yang tidak terawat. Dalam meningkatkan kualitas RTH menuju 20%, Pemerintah Kabupaten Jombang menjalankan masterplan tiap tahunnya karena sudah adanya rancangan serta pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau mana saja yang akan diprioritaskan dan dikerjakan. Halini akan memudahkan pemerintah dalam pemenuhan prosentase yang ditetapkan dalam perda. Tidak hanya itu menambahkan personil untuk tim khusus dalam hal pengawasan RTH dan komunikasi antara masyarakat juga harus berkelanjutan serta sosialisasi tentang peraturan daerah agar masyarakat lebih memahami.