Analisis Implementasi Kebijakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Budidaya Non Pertanian dalam Perspektif Sustainable Development (Studi di Kota Mojokerto)
Main Author: | Noventy, RatnaDhian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118657/ |
Daftar Isi:
- Jumlah penduduk di Kota Mojokerto dari tahun 1991 sampai tahun 2013 setiap tahunnya mengalami penambahan. Sebagai wilayah dengan luas terkecil di Jawa Timur yaitu 16,46 km2 (0,03%), telah membuat kepadatan Kota Mojokerto menjadi sangat tinggi, yakni mencapai 8.285 penduduk per km2 di tahun 2013. Kondisi tersebut menjadikan Kota Mojokerto harus mengalami alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan budidaya non pertanian. Pergeseran penggunaan lahan ini diatur pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto. Selanjutnya, penting untuk dilakukan analisis implementasi kebijakan pengaturan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan budidaya non pertanian di Kota Mojokerto dan mengetahui dampak kebijakan pengaturan tersebut dalam perspektif sustainable development. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif dari Miles dan Huberman. Penelitian dilakukan dengan melakukan teknik wawancara terhadap informan disertai dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengaturan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan budidaya non pertanian hanya merujuk pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2012-2032. Hal tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, namun dinilai masih kurang efektif. Sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam kebijakan pengaturan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan budidaya non pertanian masih memiliki kuantitas dan kualitas yang rendah. Hubungan organisasi terkait implementasi kebijakan dibuktikan dengan komunikasi dan upaya saling dukung dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi antar lembaga dengan penuh tanggung jawab. Dukungan terhadap Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Tahun 2012-2032 telah ditunjukkan dengan komitmen organisasi terkait. Faktor eksternal yang mendorong implementasi kebijakan adalah kebutuhan masyarakat terhadap perluasan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, pemukiman, serta paparan visi misi Kepala Daerah terpilih. Apabila dilihat dari perspektif sustainable development, maka adanya kebijakan pengaturan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan budidaya non pertanian memberikan dampak keberlanjutan ekonomi dan sosial yang baik, namun keberlanjutan lingkungan ternyata cenderung menurun kualitasnya.