Intensifikasi Pemungutan Pajak Hiburan Sebagai Salah Satu Cara Meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)
Main Author: | Padang, Ismed |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118515/ |
Daftar Isi:
- Realisasi penerimaan pajak hiburan di Kota Malang setiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun dalam persentasenya mengalami fluktuasi. Peningkatan perlu didukung dengan regulasi yang baik agar mampu meningkatkan kontribusi penerimaan pajak daerah di Kota Malang. Meningkatnya penerimaan pajak hiburan di Kota Malang didukung dengan pelaksanaan intensifikasi pemungutan pajak hiburan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan intensifikasi yang dilakukan oleh Dispenda Kota Malang, mendeskripsikan faktor-faktor pendukung dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan intensifikasi pemungutan pajak hiburan dan mendeskripsikan kontribusi penerimaan pajak hiburan terhadap penerimaan pajak daerah di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian di lakukan di Dispenda Kota Malang. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen yang dimiliki oleh Dispenda Kota Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan intensifikasi pemungutan pajak hiburan di Kota Malang sudah berjalan dengan baik. Intensifikasi pemungutan pajak hiburan yang dilakukan oleh Dispenda Kota Malang dengan cara : (1) sosialisasi; (2) peningkatan pengawasan; (3) meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); (4) meningkatkan akurasi data dan informasi. Pajak hiburan di Kota Malang realisasinya selalu meningkat setiap tahun. Kontribusi pajak hiburan terhadap penerimaan pajak daerah di Kota Malang masih tergolong sangat kurang. Kurangnya persentase kontribusi bukan dikarenakan tidak tercapainya realisasi penerimaan pajak hiburan, tetapi karena target dan realisasi pajak daerah secara keseluruhan selalu meningkat setiap tahunnya. Pelaksanaan intensifikasi oleh Dispenda Kota Malang diwarnai dengan adanya faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan intensifikasi pajak hiburan. Saran peneliti kepada Dispenda Kota Malang adalah (1) meningkatkan intensitas penyuluhan atau sosialisasi kepada wajib pajak dan masyarakat; (2) meningkatkan frekuensi kunjungan/visit kepada wajib pajak; (3) studi banding pegawai dalam rangka pertukaran informasi dan strategi;(4) sanksi tegas bagi wajib pajak yang memiliki itikad tidak baik; (5) sinergi intansi Pemerintah Daerah Kota Malang; (6) penetapan target pajak sesuai dengan potensi.