Efektivitas Implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Khususnya Sektor Pajak Kos-Kosan Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)
Main Author: | Wiratsongko, Restu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118490/ |
Daftar Isi:
- Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang memaksimalkan pendataan pajak kos-kosan mulai Februari 2015. Tujuan yang akan dicapai oleh Dispenda akan menggali potensi pajak kos di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui efektivitas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah khusunya pajak kos-kosan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. 2) Untuk mengetahui faktor yang menjadi pendukung dan penghambat efektivitas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah khususnya pajak kos-kosan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan 3) Untuk mengetahui kontribusi pajak kos-kosan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif yaitu penelitian untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi terkait dengan pelaksanaan perda pajak kosan-kosan dan kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Malang. Fokus dalam penelitian ini yaitu mengenai 1) Efektivitas peraturan daerah Kota Malang mengenai pajak kos-kosan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan 2) Faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang mengenai pajak kos-kosan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Hasil analisis efektivitas peraturan daerah Kota Malang mengenai pajak kos-kosan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yaitu meliputi 1) Sosialisasi kepada pemilik kos-kosan 2) Ijin Usaha Pemondokan 3) Hak dan Kewajiban Serta Larangan dan 4) Sanksi Administrasi Penyelenggaraan. Kontribusi positif diberikan melalui Peraturan Pemerintahan Daerah Kota Malang tentang pajak daerah, maka dengan peraturan daerah baru tersebut, penarikan pajak sudah menggunakan aturan baru yang diatur dalam Perda. Hasil analisis menunjukkan tingkat prosentase pencapaian atau efektivitas dari pungutan pajak kos-kosan per bulan yang dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan per tahun menunjukkan adanya peningkatan. Faktor yang menjadi pendukung dan penghambat yaitu 1) Banyaknya pajak yang ditangani oleh Dinas Pendapatan Kota Malang 2) Terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dan 3) Sulitnya mencari keterangan pemilik pemondokan. Kendala Dari Pihak Eksternal yakni wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi wajib pajak yang tidak taat. Adapun yang menjadi yang menjadi faktor pendukung adalah potensi lahan bisnis kos-kosan di Kota Malang.