Upaya Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan dalam Pembangunan Kesetaraan Gender (Studi kasus pada Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang
Main Author: | Nelly, ClaraTino |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118385/ |
Daftar Isi:
- Masalah gender pada dasarnya adalah menganut prinsip kemitraan dan keharmonisan, meskipun dalam kenyataannya sering terjadi perlakuan diskriminasi, marjinalisasi, sub ordinasi, dan tindak kekerasan dari satu pihak ke pihak lain. Perda pemberdayaan dan perlindungan perempuan kelompok rentan merupakan apresiasi Pemerintah Kabupaten Malang dalam upaya memberdayakan dan melindungi perempuan yang sangat ingin dicapai dengan mngesahkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan, yang mana pada aspek pemberdayaan dan perlindungan perempuan kelompok rentan ditekankan pada perlindungan jaminan sosial, jaminan ekonomi, jaminan hukum, serta kesetaraan gender pada perempuan kelompok rentan yang meliputi perempuan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna wisma, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, perempuan binaan lembaga pemasyarakatan, korban bencana, dan pekerja seks komersial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Fokus penelitian yang pertama tentang upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan kelompok rentan dalam pembangunan kesetaraan gender di Kabupaten Malang. Kedua, mengenaik faktor pendorong dan penghambat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu model interaktif Miles, Huberman dan Saldana. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan kelompok rentan di Kabupaten Malang dapat dikatakan hampir sempurna. Hal ini disebabkan dari 4 jenis dan bentuk upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan kelompok rentan, hanya 2 yang sesuai, 1 lainnya belum sesuai, dan 1 lainnya dalam proses peningkatan. Faktor pendorong yaitu fasilitasi, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), dan antusianisme dari masyarakat. Faktor penghambat yaitu persoalan dana, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan keuangan, serta ketimpangan pegawai antara laki-laki dan perempuan di dalam Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan kelompok rentan yang dilakukan leh Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang dalam melindungi perempuan kelompok rentan dengan memberika fasilitas kepada perempuan kelompok rentan. Sedangkan saran dalam penelitian ini adalah lebih meningkatkan lagi tujuan pembangunan kesetaraan gender serta meningkatkan kerjasama dengan pihak lain.