Implementasi Program Kartu Jakarta Pintar (Kjp) Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (Sd) Di Wilayah Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur
Main Author: | R, RadenRoroAnnisa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118273/ |
Daftar Isi:
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Implementasi Program Kartu Jakarta Pintar tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 174 Tahun 2015 Tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP. Program KJP ini diterapkan diseluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh dua fokus penelitian yaitu: (1) Implementasi program Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada Jenjang Sekolah Dasar (SD) di Wilayah Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, (2) Faktor pendukung dan penghambat dalam Implementasi Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) di Wilayah Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data-data yang telah diperoleh tersebut kemudian dilakukan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi program KJP pada jenjang SD di kecamatan duren sawit Jakarta timur sudah terlaksana. Struktur organisasi pada program KJP sudah terbentuk, yaitu mulai dari tingkat provinsi hingga satuan pendidikan, tetapi sumberdaya manusia dalam pengelolaan program KJP tersebut yang masih belum memadai. Sosialisasi dan koordinasi program dilakukan secara berjenjang dan mekanisme pelaksanaan program KJP sudah sesuai dengan SOP program, tetapi kurang optimalnya pengawasan dalam penggunaan dana KJP, sehingga masih terjadinya pelanggaran dana KJP. Alur penyeleksian calon peserta telah terjadwal sesuai prosedur, tetapi masih adanya ketidaktepatan sasaran pada penerima bantuan dana KJP. Faktor pendukung program yaitu komunikasi antar aktor pelaksana program, ketegasan dalam sanksi, serta kerjasama antar aktor pelaksana. Faktor penghambat program yaitu sumberdaya manusia, pengawasan, dan ketepatan sasaran. Implementasi program KJP agar berjalan lebih baik diperlukan peningkatan jumlah dan kualitas sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi. Kemudian perlu adanya peningkatan sistem pengawasan di lapangan dalam penggunaan KJP. Selain itu diperlukan peningkatan ketelitian dan kecermatan dalam menyeleksi calon peserta KJP agar program ini berjalan sesuai sasaran