Evaluasi Penerapan Pernyataan Standart Akuntansi (PSAK) No.102 Tentang Pembiayaan Murabahah (Studi Pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Malang)

Main Author: HartantiSholihah, Rindy
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/118259/
Daftar Isi:
  • Bank syariah adalah sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Sedangkan Bank umum atau konvensional adalah diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa kepada bank lainnya. Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Murabahah adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Murabahah penjual harus memberitahu harga pokok yang di beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Pembiayaan murabahah ini bertujuan untuk melayani masyarakat untuk mempermudah melakukan pembelian barang atau jasa secara kredit sesauai dengan perjanjian yang telah ditetapkan antara pembeli dan pihak bank tentunya pihak bank melakukan pembiayaan sesuai pprosedur dan syarat yang berlaku serta sesuai syariah islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembiayaan Murabahah yang diterapkan oleh perusahaan agar sesuai dengan Pernyataan Standart Akuntansi (PSAK) No.102. Objek penelitian ini adalah PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Malang dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif, data diperoleh melalui data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan proses wawancara dengan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pembiayaan Murabahah masih banyak ditemukan tidak kesesuaiannya dengan Pernyataan Stadart Akuntansi (PSAK) No.102 seharusnya penetapan program yang ada di PT. Bank Mandiri Syariah disesuaikan dengan PSAK agar berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Saran yang dapat diberikan pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Malang agar disesuaikan dengan Pernyataan Stadart Akuntansi (PSAK) No.102 dan mengungkapkan akuntansi untuk pembeli (musytari’) akhir seharusnya kegiatan ini dilakukan untuk evaluasi terhadap bank untuk mengetahui hutang yang timbul dari transaksi tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati dan jumlah wajib dibayarkan, untuk mengetahui aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah, untuk mengetahui selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan, diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah potongan dan pelunasan hutang murabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan, denda yang dikenakan kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian, potongan uang muka akibat pembeli (musytari’) akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian