Kesiapan Kelembagaan Pemerintahan Desa Dalam Penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pada Kantor Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar)

Main Author: Erviana, InggitErma
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/118226/
Daftar Isi:
  • Pada Tahun 2014 telah disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, undang-undang ini berbeda dengan undang-undang sebelumnya baik dari format maupun konsep desa. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa menjadi halaman depan Indonesia, oleh karena itu desa terutama kelembagaan pemerintahan desa dituntut untuk siap dalam menerapkan undang-undang desa yang baru ini. Permasalahan yang terjadi pada kelembagaan pemerintah desa Pasirharjo yaitu adanya perangkat pemerintah desa yang belum terisi. Di samping itu, kelembagaan pemerintahan desa harus tetap menjalankan roda kepemerintahan desa dan siap dalam menerapkan undang-undang desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang dibatasi oleh 3 fokus penelitian, yaitu 1) kesiapan kelembagaan pemerintahan desa dalam penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, 2) upaya kelembagaan pemerintahan desa dalam penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan 3) faktor pendukung dan penghambat kelembagaan pemerintahan desa dalam penerapan Undang-Undang No. 6 tentang Desa. Analisis data menggunakan Milles Huberman (2014), yang terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa kelembagaan pemerintahan desa Pasirharjo belum siap, hal ini dikarenakan pada administrasi pemerintahan desa terkait dengan tugas masih belum berjalan dengan maksimal. Kemudian pada kelembagaan pemerintahan desa pasirharjo belum adanya peraturan bupati dan peraturan daerah Kabupaten Blitar, sehingga pemerintah desa tidak dapat mengangkat perangkat desa seperti sekretaris desa dan kepala urusan. Serta pada Badan Permusyawaratan Desa belum mempunyai buku petunjuk pelaksanaan dan buku petunjuk teknis dalam menilai kinerja kepala desa. Adapun upaya yang dilakukan oleh kelembagaan pemerintahan desa yaitu: pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan untuk aparatur,sosialisasi, melakukan musyawarah desa, melaksanakan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saran yang dapat diberikan dari peneliti untuk kelembagaan pemerintahan desa Pasirharjo yaitu perlunya administrasi pemerintahan desa yang baik, tertib, dan rapi, perlu adanya landasan hukum seperti halnya peraturan bupati dan peraturan daerah Kabupaten Blitar, merekrut perangkat desa sementara yang mempunyai kemampuan di bidang sekretaris desa dan kepala urusan, dan upaya kelembagaan pemerintahan desa pasirharjo dalam penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk lebih ditingkat kembali.