Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Dalam Mewujudkan Pembangunan Kota Balikpapan Berkelanjutan (Studi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan)
Main Author: | Octafia, Ella |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/118225/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan kebijakan tata ruang Kota Balikpapan dalam mewujudkan kota berkelanjutan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatakan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 3 teknik yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data, peneliti menggunakan analisis model Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tata ruang wilayah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang RTRW Kota Balikpapan, dapat dilihat dari komunikasi antar stakeholder, sumber daya yang digunakan, ekonomi sosial dan budaya, ciri – ciri / sifat badan pelaksana dan dampak dari pelaksaan. Selain itu Peraturan Daerah tersebut juga sudah mampu menerapkan pembangunan kota berkelanjutan, dengan melihat kesesuaian dalam penetapan kawasan strategis Kota Balikpapan. Implementasi kebijakan tata ruang dalam pembangunan kota berkelanjutan terdapat faktor pendukung yaitu keberadaan sarana dan prasarana yang baik bagi pelaksanaan kebijakan rencana tata ruang wilayah, Peraturan Perundangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Proses sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh instani pemerintah dengan masyarakat. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat yaitu terdapat pelanggaran tata ruang yang diabaikan oleh oknum dari instansi pemerintah dalam menangani penataan ruang dan perbedaan persepsi antara masyarakat dan instansi Pemerintah. Saran dari peneliti Pemerintah harus menindak lanjuti pelanggaran tata ruang yang diabaikan oleh oknum pemerintah dalam menangani tata ruang, sosialisasi harus ditingkatkan supaya tidak ada lagi perbedaan persepsi antara instansi pemerintah dengan masyarakat, pada prinsip penerapan pembangunan kota berkelanjutan khusunya pada aspek Equity (pemerataan) lebih diperhatikan lagi agar Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2012 dapat benar-benar dikatakan mampu mewujudkan pembangunan kota berkelanjutan karena jangka waktu yang dimiliki cukup panjang.