Penggunaan Contract Forward Hedging Secara Konvensional dan Syariah dalam Meminimalkan Risiko Nilai Tukar (Studi pada PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk dan Anak Perusahaan yang Terdaftar di JII)

Main Author: IrbahRofifah, Tita
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/118217/
Daftar Isi:
  • Risiko kerugian akibat fluktuasi kurs valuta asing (valas) atas total kewajiban bersih dalam mata uang asing yang dimiliki perusahaan dapat diminmalisir dengan menggunakan contract forward hedging. Tidak hanya perusahaan konvensional, tetapi perusahaan syariah juga membutuhkan hedging yang sesuai dengan Syariah Islam. Berdasarkan fatwa DSN-MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 strategi hedging yang sesuai dengan Syariah Islam adalah dengan forward agreement. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha menggambarkan pelaksanaan contract forward hedging secara konvensional dan syariah untuk melindungi total kewajiban bersih dalam valas yang dimiliki oleh PT Indofood CBP (ICBP) Sukses Makmur, Tbk dari risiko kerugian akibat fluktuasi valas. Perbedaan contract forward heding konvensional dan syariah terletak pada perhitungan kurs forward. Kurs forward untuk contract forward hedging konvensional dihitung berdasarkan tingkat suku bunga valas, sedangkan untuk hedging syariah kurs forward dihitung berdasarkan nilai risiko fluktuasi kurs valas yang digunakan. Risiko fluktuasi kurs valas tahun 2015 dihitung menggunakan pendekatan EVT berdasarkan data historis fluktuasi kurs valas sepanjang tahun 2014. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitaif. Data yang diperlukan antara lain, laporan tahunan ICBP periode 2014 dan 2015, tingkat suku bunga valas pada tanggal 2 Januari 2015 dan 31 Desember 2015, serta data historis fluktuasi kurs tahun 2014. Ketiga data tersebut masingmasing diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI), www.fxstreet.web.id, dan www.bi.go.id. Setelah data diolah dan dianalisa, diketahui bahwa baik contract forward hedging konvensional maupun syariah memberikan perubahan positif pada laporan keuangan ICBP pada tahun 2015 berupa laba selisih kurs sebesar Rp57,13 untuk hedging syariah milyar dan Rp18,32 milyar untuk contract forward hedging konvensional. Kelemahan contract forward hedging adalah perusahaan tidak memiliki hak opsi untuk melaksanakan kontrak atau tidak. Akibatnya, perusahaan dapat mengalami kerugian jika tetap melaksanakan hedging dengan contract forward pada kondisi kurs valas yang cenderung terdepresiasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa contract forward hedging syariah dan kovensional keduanya memiliki kelemahan namun tetap memberikan perubahan positif pada laporan keuangan ICBP tahun 2015. Oleh karena itu, ICBP sebagai perusahaan yang sahamnya terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII) dapat menggunakan contract forward hedging dengan konsep syariah untuk melindungi total kewajiban bersih dalam valasnya.