Implementasi Kebijakan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pengembangan Kawasan Agropolitan (Studi pada Kawasan Agropolitan Kecamatan Nganjuk dan Kecamatan Sukomoro di Kabupaten Nganjuk)
Main Author: | Pradana, AldayJulian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117860/ |
Daftar Isi:
- Kabupaten Nganjuk sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, mengembangkan konsep agropolitan sebagai salah satu cara untuk mensejahterakan masyarakat di kabupaten Nganjuk. Pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Nganjuk mulai dilaksanakan efektif pada tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 520/127/201.2/2009 yang di tetapkan tanggal 29 januari 2009. Sejauh ini implementasi pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Nganjuk pada umumnya sudah berjalan dengan baik meskipun begitu masih muncul beberapa masalah, seperti masalah komunikasi dan koordinasi antar SKPD dalam tim POKJA sebagai pelaksana pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Nganjuk, masalah permodalan, pemasaran hasil pertanian, dan yang tidak kalah pentingnya adalah tumpang tindihnya kebijakan antara RTRW Kabupaten Nganjuk dan penetapan kawasan pengembangan agropolitan di Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan harapan memperoleh informasi yang lengkap dalam memaparkan Implementasi Kebijakan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini mengutamakan penelitian lapangan dan wawancara kepada pihak terkait guna memperoleh data primer. Untuk meningkatkan koordinasi diperlukan intensitas pertemuan antar SKPD yang lebih sering dengan mengadakan forum diskusi sebagai sarana tukar menukar informasi. Pemerintah Kabupaten Nganjuk diharapkan mampu memberikan akses permodalan dengan memberikan insentif kepada petani dan dengan menggandeng bank pemerintah untuk memberikan kredit lunak. Sedangkan untuk petani sendiri diperlukan pengetahuan dan keinginan untuk berbisnis dengan menjual produk hasil pertaniannya sendiri atau dengan agroindustri sehingga nilai jual produk akan lebih meninggkat. Untuk masalah tumpang tindihnya kebijakan tentang penetapan kawasan agropolitan sebaiknya Kecamatan Nganjuk yang sebagai kawasan perkotaan digantikan kecamatan lain yang merupakan kawasan perdesaan tetapi juga memenuhi syarat-syarat dalam pengembangan kawasan agropolitan sehingga kecamatan tersebut benar-benar fokus dalam pengembangan kawasan agropolitan.