Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepolisian Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) (Studi Pada Polisi Resort Pasuruan Kota)
Main Author: | Pratiwi,KrisnaAnggun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117859/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar problematika pelayanan publik yang diberikan oleh Polri kurang mendapatkan kepercayaan masyarakat dikarenakan pelayanan yang kurang efektif, efisien, cepat, dan murah serta adanya prosedur pelayanan yang rumit. Citra pelayanan publik yang diberikan oleh kepolisian dinilai masih kurang baik dan belum memenuhi stadar pelayanan publik yang baik. Hal itu dibuktikan dengan adanya stigma negatif yang diberikan masyarakat untuk pelayanan kepolisian. Pada hakekatnya Polri merupakan institusi negara yang memberikan pelayanan publik dengan memiliki komitmen yaitu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Perlu adanya upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian melalui unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dengan mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian pada Polisi Resort Pasuruan Kota. Dengan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan informan dan data sekunder yaitu berupa peraturan yang berlaku. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota dapat dilakukan dengan berpedoman pada regulasi sebagai dasar pelayanan, sumber daya kepolisian, dan sarana prasarana. Kualitas pelayanan yang disuguhkan unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota dapat dikatakan telah memenuhi standar dan prinsip pelayanan prima yang ditentukan dengan adanya pelayanan yang efektif, efisien, cepat, tepat, terbuka, dan murah dilihat dari segi jenis pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya pelayanan, usia pelapor, dan prosedur pelayanan. Faktor pendukung dan penghambat dilihat dari dua segi yaitu faktor internal dan faktor internal. Diperlukan adanya peningkatan dan perbaikan dalam segi anggaran operasional, personel kepolisian, dan sarana prasarana, namun unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Kota pasuruan agar tercipta ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.