Analisis Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Setelah Menjadi Pajak Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung)
Main Author: | Saifulloh |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117783/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar perubahan dan pelimpahan kewenangan terkait dengan desentralisasi fiskal. Berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pertanda dimulainya era baru terkait perubahan pengelolaan PBB P-2. Salah satu amanat dari Undang-undang tersebut adalah melimpahkan kewenangan pengelolaan PBB P-2 kepada pemerintah daerah. Sedangkan konsekuensi dari pendaerahan PBB P-2 tersebut adalah bahwa daerah tidak lagi menerima dana bagi hasil dari pemerintah pusat, hal ini berarti dana untuk biaya pemungutan sebesar 9% dari dana bagi hasil pemerintah pusat untuk petugas pemungutan sudah tidak berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi dasar pemberian insentif pemungutan dan implementasi pemberian insentif pemungutan di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah dampak dari pendaerahan PBB P-2 menjadi pajak daerah adalah bergantinya biaya pungut menjadi insentif pemungutan yang besaran nominalnya sebesar 5%. Namun dalam kenyataannya besaran nominal insentif pemungutan ini lebih kecil apabila dibandingkan dengan biaya pungut. Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pendapatan Daerah memberikan tambahan penghasilan berupa memberikan biaya penyampaian SPPT dan rekonsiliasi penerimaan PBB-P2. Salah satu tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada petugas pungut atas kinerjanya berupa tambahan penghasilan serta untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan selama proses pemungutan karena ketidakpuasan upah yang diterima. Pemberian insentif juga sebagai pendorong atau motivasi bagi aparat pemungut pajak untuk memperbaiki kualitas kinerja sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan PBB P-2.