Penerapan Good Corporate Governance Oleh PLN Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan (Studi Pada PT. PLN (Persero) Area Malang)
Main Author: | IgnatiusBayuSetyawan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117684/ |
Daftar Isi:
- Penerapan Good Corporate Governance sebagai landasan bentuk tata kelola yang baik, mmerupakan keharusan dari perusahaan bersifat BUMN. Good Corporate Governance ialah sebuah konsep bentuk tatanan untuk dapat menjalankan suatu tata kelola perusahaan yang baik dan sehat. Berdasarkan Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara No: Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance), maka PT. PLN yang merupakan BUMN harus dapat melaksanakannya. PT. PLN dalam menegakkan Good Corporate Governance sebagai pedoman pembuatan kebijakan, maka terwujudnya program yaitu PLN Bersih. PLN Bersih ialah sebuah sistem yang baik dan sehat, serta untuk menangkal praktek korupsi serta gratifikasi. Melihat pelaksanaan PLN Bersih dapat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik pada PT. PLN. Pada Penelitian ini peneliti mengunakan jenis penelitian deskriptif, peneliti juga membatasi fokus penelitian, meliputi : Penerapan Good Corporate Governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui PLN Bersih, Faktor pendukung dan penghambat penerapan Good Corporate Governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui PLN Bersih. Peneliti mengunakan teknik trianggulasi untuk mendapatkan keabsahan data dengan mengunakan pendekatan metode analisis Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. PLN (Persero) Area Malang dalam menerapkan Good Corporate Governance sudah berjalan sebagaimana semestinya sesuai dengan penerapannya, meskipun terdapat sedikit hambatan di dalam pelaksanaannya. Upaya untuk memperkuat prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam melaksanakan PLN Bersih berjalan dengan maksimal. Hal ini terlihat dengan memfokuskan perbaikan serta memperkuat prinsip dasar dari Good Corporate Governance yang meliputi transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran maka perbaikan pelayanan dapat tercapai. Berdasarkan hasil tersebut maka dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima perlu adanya perbaikan serta pembaharuan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, serta peningkatan kualitas implementasi PLN Bersih dengan adanya perbaikan dalam mengatasi kelemahan dan hambatan yang sering mucul.