Efektivitas Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun)

Main Author: DiahBudiatiningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117654/
Daftar Isi:
  • Pengalihan PBB dari Pusat ke Daerah mengharuskan setiap daerah mengelola aset daerahnya secara optimal. Undang – Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur tentang pajak daerah menyebutkan bahwa pengalihan PBB dari Pusat ke Daerah paling lambat 1 Januari 2014. Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun merupakan salah satu instansi Pemerintah yang menjalankan UU tersebut. Pengalihan PBB dari Pusat ke Daerah ini menyebabkan data yang sebelumnya berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun harus dipindahkan dan dialihkan kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun. Pada saat pengalihan ini, banyak SPPT dari Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesalahan tulis, salah hitung atas luas tanah dan bangunannya, serta kesalahan penafsiran dari WP. Banyak dari WP yang mengajukan keberatan atas SPPT yang diterima. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifan Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun dalam menangani masalah keberatan yang didasarkan atas Standart Operational Procedure (SOP) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif da pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan data sekunder dari Bidang Penagihan dan Keberatan Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun sudah efektif dan sesuai prosedur dalam penanganan keberatan yang diajukan. Penyelesaian berkas dan Hasil Keputusan Keberatan diselesaikan dengan jangka waktu sesuai SOP yaitu 15 – 20 hari. Saran untuk Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun adalah penerbitan Peraturan Daerah yang menangani khusus masalah keberatan, serta memberikan pelatihan kepada SDM yang ada agar keefektifan kerja tetap terjaga.