Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Periode Tahun 2010-2014)

Main Author: RestiMadaPertiwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117636/
Daftar Isi:
  • Kepatuhan merupakan wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, maka wajib pajak tersebut semakin patuh dalam menyampaikan SPT-nya. SPT Masa yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak terkadang tidak sesuai atau salah, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat melakukan pemeriksaan yang nantinya akan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam penelitian ini diambil dua variabel yang berpengaruh terhadap penerimaan PPh pasal 25 yaitu tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Badan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaruh secara parsial antara variabel tingkat kepatuhan wajib pajak badan dan penerbitan surat ketetapan pajak badan terhadap penerimaan PPh pasal 25 badan. Populasi dari penelitian ini adalah seluruh jumlah wajib pajak badan pada tahun 2010-2014. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda. Sebelum dilakukan uji regresi linear berganda, harus dilakukan uji asumsi klasik yang berguna untuk mengetahui koefisien pada persamaan regresi agar tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan yang berarti. Tahap terakhir adalah melakukan pengujian hipotesis yang dilihat berdasarkan hasil uji regresi linier. Hasil penelitian, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak secara silmutan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PPh pasal 25 badan. Namun secara parsial, variabel tingkat kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh secara signifikan, sedangkan variabel penerbitan Surat Ketetapan Pajak tidak berpengaruh secara signifikan.