Implementasi Program Layanan Sertifikasi Tanah Massal pada Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) (Studi di Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo)
Main Author: | Khasanah, SitiUswatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117544/ |
Daftar Isi:
- Di dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tertuang jaminan kepastian hukum hak atas tanah. Oleh karena itu oleh pemerintah disusunlah program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Agraria No 189 tahun 1981. Program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dan menyelesaikan sengketa dengan biaya murah dan secara massal. Kecamatan Jabon sebagai salah satu kecamatan yang telah melaksanakan program PRONA pada Tahun 2013 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dipilih karena masih banyak penduduk yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh 2 fokus penelitian, yaitu (1) Implementasi program layanan sertifikasi tanah massal pada PRONA di Kecamatan Jabon dilihat dari pelaksana, kelompok sasaran, biaya, proses kegiatan, dan output;(2) Faktor pendukung dan penghambat. Sumber data diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumen serta dari jenis data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan Miles Huberman (2014) melalui tahap kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa (1) Implementasi program layanan sertifikasi tanah massal pada PRONA di Kecamatan Jabon telah sesuai dari aspek pelaksana, kelompok sasaran, biaya, proses kegiatan, dan output sehingga implementasi berjalan dengan baik dan dalam satu tahun anggaran; (2) Faktor pendukung dan penghambat terdiri dari a) Faktor pendukung berupa antusiasme masyarakat peserta PRONA serta sarana dan prasarana; b) Faktor penghambat berupa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap PRONA dan lamanya pengumpulan data yuridis. Rekomendasi yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo hendaknya melakukan penambahan intensitas sosialisasi, sering turun ke masyarakat saat pengumpulan data, perlu adanya pengawasan terkait biaya tambahan terlepas dari biaya subsidi, penambahan kuota peserta PRONA, sedangkan bagi masyarakat diharapkan lebih meningkatkan partisipasinya agar pemahaman mengenai PRONA akan semakin baik.