Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat (Studi Pada Kantor Pemerintahan Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri)

Main Author: Sari, RisyaNovita
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117522/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pemerintahan Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri karena merupakan salah satu Kantor Pemerintahan Desa yang memiliki porsi besar pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan melalui pengalokasian dana yang dimiliki oleh desa. Pelaksanaannya menemui berbagai hambatan, tetapi tidak menggoyahkan tujuan awalnya untuk memberdayakan masyarakat desanya agar turut berpartisipasi dalam pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa tahapan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), yakni : tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pengawasan, dan tahap pertanggungjawaban atau pelaporan. Tahapan tersebut telah dilaksanakan dengan kurang baik. Pelaksanaannya terdapat beberapa faktor pendukung, yaitu: dukungan kebijakan dari pemerintah sekitar dan kualitas sumber daya manusia. Namun, juga menemui beberapa faktor penghambat, yaitu: Rendahnya Sinkronisasi antara Perencanaan di Tingkat Desa dan Kecamatan, Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Sebagai Penunjang Operasional Administrasi Pemerintah Masih Terbatas, dan Kurangnya Intensitas Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada Masyarakat. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagi Pemerintah Desa Ngasem dalam hal ini diperlukan adanya evaluasi terhadap setiap tahapan dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). Bagi aktor masyarakat yang turut serta dalam musyawarah agar dapat memberikan sosiaslisasi pada warga desa. Bagi masyarakat Desa Ngasem hendaknya lebih meningkatkan partisipasinya dalam menjalankan Alokasi Dana Desa (ADD). Bagi Tim Pelaksana Desa harus bisa lebih transparan lagi dalam melaksanakan pengalokasian dana desa.