Perencanaan Pembangunan Wilayah Kota Berdasarkan RDTRK dan RTRW Berbasis Pelestarian Lingkungan (Studi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Sidoarjo)
Main Author: | RizkyNovitaS, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117514/ |
Daftar Isi:
- Persediaan akan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sidoarjo berdasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum memenuhi standart UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ketersediaan RTH yaitu mencakup 30% dari luas wilayah. Kabupaten Sidoarjo dalam proses pembangunan lebih mementingkan pembangunan fisik seperti pesatnya pembangunan perumahan, sehingga RTH di Kabupaten Sidoarjo belum terpenuhi. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis perencanaan pembangunan wilayah kota pada ketersediaan RTH di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara interview, observasi, dan dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. Hasil dari penelitian ini luas wilayah Kabupaten Sidoarjo mencakup 591,59 Km2, untuk memenuhi 30% dari luas wilayah Kabupaten Sidoarjo terdapat RTH 177,477 Km2 tetapi untuk saat ini Kabupaten Sidoarjo belum memenuhi standart yang ditentukan dikarenakan RTH di Kabupaten Sidoarjo kurang lebih 29,87% dari luas wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam perencanaan pembangunan RTH Kabupaten Sidoarjo memiliki dua penyusunan rencana terhadap RTH penyusunan rencana pertama, yaitu pengembangan perencanaan makro yang berkonsep Green City. Green City adalah sebuah konsep kawasan perkotaan yang hijau didukung sistem jaringan ruang terbuka hijau (RTH) yang terstruktur. Dalam mewujudkan cita-cita kota hijau (Green City) dengan merevitalisasi penggunaan landscape sebaik-baiknya bagi peruntukan RTH, konsep yang kedua, yaitu perencanaan pengembangan mikro dimana perencanaan yang melihat konsep dari koridor jalan, taman kota, hutan kota dan RTH privat. Pembangunan Perumahan yang semakin pesat di Kabupaten Sidoarjo adanya oknum tertentu yang mendirikan bangunan di zona hijau tanpa izin dari pemerintah maka dari itu adanya sanksi tegas mendirikan bangunan, sehingga tidak disalahgunakan untuk alih fungsi lahan, selain itu juga adanya sanksi tegas terhadap masyarakat yang merusak fasilitas RTH, lingkungan hidup (taman kota dan hutan kota) sehingga pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab terdapat lingkungan sekitar. vii