Implementasi Kebijakan Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang”(Suatu Studi Pada Implementasi PP. No 18 Tahun 2008 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang Ke Kecamatan Kepanjen)
Main Author: | EkaAyuIntanPermatasari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117508/ |
Daftar Isi:
- Keberadaan Ibukota Kabupaten Malang yang selama ini berada di wilayah Malang dianggap kurang selaras dengan kebijakan Kabupaten Malang yang sedang giat melakukan pembangunan di berbagai bidang. Oleh karena itu, perlu dipindahkan Ibukota Kabupaten Malang. Dari studi hasil lapangan secara keseluruhan, Kecamatan Kepanjen dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibukota Kabupaten Malang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2008 maka dilaksanakan pemindahan Ibukota Kabupaten secara bertahap. Ditetapkannya Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang menjadikan Kepanjen sebagai pusat pengembangan ekonomi dan pemerintahan Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian diskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh 2 fokus penelitian, 1). Implementasi kebijakan pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dilihat dari aspek strategis, Komunikasi antar aktor pelaksana, pemanfaatan sumber daya, sikap para pelaksana/ disposisi, struktur birokrasi.2). Faktor pendukung dan penghambat Lokasi penelitian adalah di Jl Panji No 158 Kecamatan Kepanjen. data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemindahan Ibukota Kabupaten Malang ke Kepanjen diarahkan berdasarkan Perda No 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang. Untuk mendukung keberhasilan 1). implementasi pemindahan Ibukota Kabupaten Malang telah memperhatikan aspek komunikasi antara pemerintah dengan aktor terkait, aspek ketersedian lahan yang dapat mendukung keberlangsungannya implementasi pemindahan Ibukota Kabupaten , aspek sikap para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan dan aspek struktur birokrasi sehingga implementasi pemindahan Ibukota Kabupaten Malang terlaksanakan dengan baik. 2). Faktor pendukung dalam implementasi pemindahan Ibukota Kabupaten Malang antara lain: dukungan regulasi dari pemerintah daerah, adanya komunikasi antar aktor pelaksana, adanya dukungan berupa ketersediaan lahan yang strategis, faktor penghambat antara lain adalah kurangnya komitmen antara dinas pengairan dan dinas cipta karya dalam mengarahkan pembangunan yang ada dan minimnya anggaran untuk pelaksanaan pemindahan Ibukota Kabupaten. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan pemindahan Ibukota Kabupaten Malang. penulis memberikan rekomendasi peningkatan koordinasi antar unit kerja dan adanya dukungan anggaran yang mencukupi.