Analisis Sistem Dan Prosedur Pemberian Kredit Usaha Mikro Dan Kecil (Umk) Untuk Mencegah Terjadinya Kredit Bermasalah (Studi Pada Community Development Center (Cdc) Pt. Telekomunikasi Indonesia (Per
Main Author: | Kirana, HitaSekarTanjung |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117481/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) yang dilaksanakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk Kandatel Malang yang bertujuan untuk mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada di Indonesia, terutama di Kota Malang. Pada periode 2012-2014 terjadi tingkat kredit bermasalah yang cukup tinggi, oleh sebab itu penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sistem dan prosedur pemberian kredit Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang digunakan oleh Community Development Center (CDC) PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk Kandatel Malang untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah penelitian deskriptif. Analisis data yang dilakukan adalah dengan menganalisis sistem dan prosedur pemberian kredit yang digunakan, formulir dan dokumen yang mendukung, pengawasan kredit, serta tingkat kredit bermasalah pada periode 2012-2014. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pemberian kredit UMK pada Community Development Center (CDC) PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk Kandatel Malang periode 2012-2014 telah dilaksanakan dengan baik, namun dalam pelaksanaan survey hanya dilakukan pada calon mitra binaan yang belum pernah mengajukan pinjaman, sedangkan calon mitra binaan yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman tidak dilakukan survey. Belum ada upaya preventif yang dilakukan dalam rangka pengawasan kredit Kunjungan hanya dilakukan pada mitra binaan yang mengalami keterlambatan mengangsur ataupun yang mengalami penunggakan. Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah, yakni mitra binaan mengalami musibah, menurunnya kondisi usaha hingga mitra binaan mengalami pailit, keadaan pribadi mitra binaan, adanya penyalahgunaan pinjaman, dan beberapa mitra binaan yang tidak sempat disurvey Sebaiknya, pada tahap survey lapangan disarankan untuk dilakukan oleh officer 3 serta seluruh calon mitra binaan yang belum maupun sudah pernah mengajukan pinjaman sebelumnya tetap dilakukan survey. Untuk pengawasan kredit dilakukan kunjungan minimal 3 bulan sekali setelah pencairan pinjaman. Upaya pencegahan yang disarankan untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah, yakni: Outbond call, pemberian surat peringatan, pemeriksaan langsung, rescheduling, reconditioning, dan yang terakhir pengajuan eviden piutang bermasalah.