Upaya Pemerintah Daerah dalam Menumbuhkembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Studi Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang)

Main Author: Abdi, DickySetya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117418/
Daftar Isi:
  • Kondisi birokrasi perizinan selama ini masih menghadapi permasalahan yang kompleks dan masih menyebar diberbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini mengakibatkan menurunnya minat para pelaku usaha atau investor untuk mengurus perizinan usahanya. Dalam menjawab permasalahan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Palembang adalah salah satu kota yang menerapkan pelayanan terpadu satu pintu dengan membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang sebagai penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang berupaya menyederhanakan proses perizinan dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi menjadi dua fokus penelitian (1) upaya pemerintah daerah dalam menumbuhkembangan usaha mikro kecil dan menengah melalui pelayanan terpadu satu pintu meliputi: sosialisasi perizinan usaha, penerapan standar pelayanan, memberikan kemudahan prosedur perizinan usaha dan melakukan terobosan inovasi pelayanan. (2) faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan pelayanan terpadu satu pintu yang dilakukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu (1) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang melakukan sosialisasi implementasi kebijakan perizinan usaha melalui berbagai media massa, elektronik, dan online maupun terjun langsung ke masyarakat. (2) Menerapkan standar pelayanan pada setiap jenis-jenis perizinan. (3) Memberikan kemudahan pelayanan kepada usaha mikro kecil dan menengah dengan tidak memungut biaya Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. (4) Melakukan terobosan inovasi pelayanan perizinan paralel dan penghapusan calo. (5) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, sarana dan prasarana kerja yang memadai, dan selalu melakukan koordinasi kepada instansi terkait. (6) Namun Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang masih dihadapkan oleh kurangnya sumber daya manusia sehingga seringkali waktu penyelesaian pelayanan menjadi terlambat. Saran dari peneliti kepada pemerintah Kota Palembang adalah perlu meningkatkan intensitas sosialisasi perizinan, melakukan penambahan pegawai, dan terus melakukan pembinaan kepada usaha mikro kecil dan menengah.