Kontribusi Pajak Hiburan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang
Main Author: | RizkySupriadi, Dara |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117394/1/BUKU_SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/117394/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilandasi pemikiran bahwa mengingat tingginya dan terus meningkatnya wajib pajak hiburan di Kota Malang (Tabel 1) maka secara otomatis penerimaan pajak hiburannya juga akan ikut bertambah, sehingga nantinya akan mempengaruhi kontribusi dari sektor pajak hiburan pada Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. Besarnya pajak hiburan pada dasarnya tergantung pada kesiapan daerah dan potensi daerah yang dimiliki. Di samping peran masyarakat yang akan sangat mendukung keberhasilan pajak hiburan khususnya wajib pajak hiburan itu sendiri. Selain itu pajak hiburan juga mempunyai peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi penerimaan pajak hiburan terhadap pajak daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang, tingkat efektifitas penerimaan pajak hiburan terhadap pajak daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang, dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pajak hiburan Kota Malang tahun 2011-2014. Hasil penelitian ini adalah kontribusi penerimaan pajak hiburan baik terhadap pajak daerah maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun yaitu tahun 2011-2014 tergolong pada kriteria sangat kurang untuk setiap tahunnya, sedangkan untuk tingkat efektivitas penerimaan pajak hiburan membuktikan bahwa pemerintah Kota Malang telah mampu melaksanakan kinerja keuangan daerah pada sektor PAD dengan sangat efektif. Upaya yang dilakukan DISPENDA untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan antara lain intensifikasi pajak dan ekstensifikasi Wajib Pajak belum maksimal dilakukan oleh pihak DISPENDA. Hal ini ditandai dengan adanya butir-butir dalam SE-06/PJ.9/2001 yang tidak dijalankan. Butirbutir tersebut adalah kerjasama dengan pihak terkait dan penentuan prioritas pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Berdasarkan hal tersebut maka sebaiknya DISPENDA segera melaksanakan butir-butir yang belum terlaksanakan ditambah dengan upaya memperkuat proses pemungutan dan peningkatan kemampuan aparat pelaksana guna meningkatkan penerimaan pajak hiburan.