Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Mojokerto). (Studi di Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto (Bappeko) and Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Mojokerto (DKP)
Main Author: | Putri,AnggaRennyDwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117386/1/051504173_-_Angga_Skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/117386/ |
Daftar Isi:
- Berkurangnya ruang publik dan semakin pesatnya pertumbuhan suatu kota, memberikan dampak terhadap proporsi penurunan luas lahan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan, khususnya di Kota Mojokerto. Sesuai dengan UUPR No.26 Tahun 2007, telah ditetapkan batas luas minimum RTH wilayah perkotaan yang terdiri dari RTH Publik 20 % dan RTH Privat 10 % dari luas wilayah. Adapun RTH Publik Kota Mojokerto sebesar 4,33 % seluas 71,284 Ha. Maka, dari itu dengan luas RTH Publik yang belum memenuhi standar luas minimum yang telah ditetapkan menjadi permasalahan dalam perencanaan ruang terbuka hijau Kota Mojokerto. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan bagaimana perencanaan ruang terbuka hijau Kota Mojokerto dan untuk mengetahui maupun mengidentifikasi bagaimana faktor pendukung dan faktor penghambat dalam perencanaan ruang terbuka hijau Kota Mojokerto. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, diperoleh bahwa perencanaan ruang terbuka hijau Kota Mojokerto, dirasa masih kurangnya proses pelibatan masyarakat dalam perencanaan maupun perawatan khususnya RTH Publik Kota Mojokerto, kemudian sumber pembiayaan perencanaan RTH Kota Mojokerto sudah optimal dengan adanya program bantuan dana dari pihak swasta melalui program CSR (Corporate Social Responsbility). Selain itu diperoleh faktor pendukung dan faktor penghambat dalam perencanaan RTH Kota Mojokerto, faktor pendukung yang berasal dari pihak swasta yang ikut berperan aktif dalam perawatan RTH Publik Kota Mojokerto khusunya, dan faktor penghambat yang menjadi kendala RTH Kota Mojokerto, berasal dari kurangnya milik lahan pemerintah Kota Mojokerto untuk lahan RTH Publik, dan kurangnya kerjasama antar instansi pemerintah Kota Mojokerto dalam perawatan RTH Publik Kota Mojokerto. Saran dari peneliti untuk perencanaan ruang terbuka hijau Kota Mojokerto, Pemerintah Kota Mojokerto secepatnya membuat kebijakan maupun peraturan daerah yang secara langsung mengatur tersedianya Ruang Terbuka Hijau agar sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Selain itu, masyarakat Kota Mojokerto agar lebih ditingkatkan lagi untuk melaksanakan kegiatan aksi peduli lingkungan dengan langkah nyata dalam perawatan RTH Publik Kota Mojokerto. Kemudian diperlukan kerjasama antar instansi pemerintah Kota Mojokerto dalam perawatan RTH Publik.