Strategi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Pariwisata Pertanian Berbasis Tata Ruang (Studi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batu)

Main Author: Kirana, CintantyaAndhita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117375/1/051504169_-_CINTANTYA_ANDHITA_DARA_KIRANA.pdf
http://repository.ub.ac.id/117375/
Daftar Isi:
  • Semenjak berdiri sebagai daerah otonom pada tahun 2001, Kota Batu menetapkan dan memantapkan daerahnya menjadi Sentra Pariwisata dan Agropolitan khususnya di Provinsi Jawa Timur. Untuk mewujudkan Kota Batu sebagai Sentra Pariwisata dan Agropolitan, pada level kebijakan perlu dirumuskan perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah. Hal ini untuk mewujudkan arah dan keterpaduan dalam program-program kepariwisataan dan sektor-sektor lain yang terkait. Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Rencana induk pembangunan kepariwisataan di daerah (provinsi/ kabupaten/ kota dikenal dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Dengan adanya konsep pengembangan pariwisata pertanian yang dikembangkan Kota Batu dikhawatirkan akan terjadi ketidaksesuaian fungsi lahan yang digunakan dalam hal pengembangan pariwisata berbasis pertanian, seperti banyaknya investor yang tertarik untuk mendirikan usaha pariwisata di Kota batu ke arah industri pariwisata yang nantinya dikhawatirkan terjadi ketimpangan antara lahan produktif yang semestinya dapat digunakan dalam pengembangan pariwisata pertanian menjadi kawasan wisata yang mengarah pada industri pariwisata, maka dari itu perlu adanya Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur zonasi ruang (zoning) agar pengembangan pariwisata pertanian berbasis tata ruang dapat optimal dan terarah, serta dibutuhkannya acuan berupa Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dalam pengembangan pariwisata pertanian di Kota Batu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010-2030 yang mengatur tentang pemanfaatan lahan berdasarkan zonasi serta Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Batu yang mengatur mengenai pengembangan kawasan agrowisata Kota Batu, serta strategi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu beserta Dinas Pariwsiata dan Kebudayaan Kota Batu dalam pengembangan pariwisata pertanian berbasis tata ruang di Kota Batu serta untuk menganalisis faktor pendorong dan penghambat dari pengembangan pariwisata pertanian berbasis tata ruang di Kota Batu. v Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan, dokumentasi dan studi kepustakaan. Instrumen penelitian yang digunakan yaitu peneliti itu sendiri, pedoman wawancara dan penunjang lainnya seperti alat perekam suara. Dalam menganalisis data penelitian, peneliti mengacu pada metode yang dikemukakan oleh John. W. Creswell. Hasil dari penelitian ini, menunjukkan bahwa pengembangan kawasan wisata pertanian telah mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010-2030 dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Batu tahun 2014-2029 yang mengatur mengenai pembagian zona kawasan yaitu Kecamatan Bumiaji yang dioptimalkan untuk pengembangan kawasan agrowisata dengan dimulai dari tiga desa wisata yaitu desa Punten, desa Sumbergondo dan desa Bumiaji serta pihak swasta yang turut berperan dalam mengembangkan pariwisata pertanian di Kota Batu yaitu Kusuma Agrowisata Convention Center yang terletak di Desa Sisir. Strategi yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batu dalam mengembangkan kawasan agrowisata di Kota Batu adalah dengan menetapkan pembagian kawasan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2010-2030, penyediaan sarana dan prasarana agrowisata, promosi atau pemasaran dan peningkatan koordinasi antara pemerintah kota Batu dengan pelaku industri pariwisata di Kota Batu serta faktor pendorong yang mempengaruhi berhasilnya pengembangan agrowisata di Kota Batu adalah otonomi daerah, kondisi geografis, komoditas unggulan, ketersediaan infrasturktur, kerjasama antar stakeholder dan pembentukan kelompok masyarakat sedangkan faktor penghambat yang mempengaruhi keberhasilan pengembangan agrowisata adalah kapasitas sumber daya manusia di desa wisata yang masih rendah, faktor cuaca dan suhu udara serta dominasi pihak swasta terhadap lahan masyarakat.