Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi Pada Kantor Camat Taman Kabupaten Sidoarjo)

Main Author: Rismawati,VardhaEvi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117368/1/051504618_-_VARDHA_EVI_RISMA.pdf
http://repository.ub.ac.id/117368/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat seperti persyaratan yang sulit, mekanisme dan prosedur yang berbelit-belit dan lokasi kantor pelayanan terpadu yang sulit dijangkau oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan (1) Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Taman; (2) Faktor pendukung dan penghambat implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Kecamatan Taman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitataif untuk mengkaji berbagai fenomena yang ada di lapangan berkaitan dengan implementasi PATEN dalam pelayanan IMB. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis data model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditinjau dari (a) Persyaratan Pelayanan IMB, (b) Jangka Waktu Penyelesaian pelayanan IMB adalah 7 (tujuh) hari kerja dan Masa Berlaku IMB adalah selama tidak merubah kondisi fisik bangunan yang bersangkutan dan sesuai dengan gambar denah, (c) Biaya Retribusi IMB berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3 (d) Prosedur dan Mekanisme Pelayanan IMB, (e) Tersedianya Sarana dan Prasarana sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Taman. Kemudian terdapat faktor pendukung dan penghambat implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Kecamatan Taman. Faktor pendukung terdiri dari: (a) menerapkan pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), (b) Ketersediaan sarana dan prasarana, (c) Adanya inovasi dalam pelayanan publik yaitu menambah jam buka pelayanan pada hari sabtu dan inovasi IMB Mobile. Faktor penghambat antara lain: (a) Kurangnya jumlah sumber daya manusia atau pegawai, (b) Masih terdapat biro jasa (calo). Upaya untuk meminimalisir adanya fakor pengahmbat tersebut dapat dilakukan dengan (a) Menambah Jumlah Pegawai, (b) Meningkatkan pengawasan di dalam organisasi untuk meminimalisir adanya praktek calo. Kata-kata Kunci: Pelayanan Publik, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Izin Mendirikan Bangunan (IMB).