Daftar Isi:
  • Sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah Self Assessment system, dimana memberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada Wajib pajak dalam hal menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya Wajib Pajak dituntut untuk memahami secara penuh bagaimana sistem dari Self Assessment itu sendiri. Pemahaman yang baik akan berpengaruh terhadap hasil dan kinerja seseorang. Begitu juga dengan pemahaman Wajib Pajak yang baik terhadap Self Assessment system, kinerja yang maksimal dan hasil yang sesuai akan terjadi apabila Wajib Pajak memahami benar bagaimana sistem dari Self Assessment. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemahaman Wajib Pajak dimana memakai indikator dari prinsip Self Assessment system (menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya) terhadap pemungutan Pajak Hotel atas Rumah Kos dimana indikator pemungutan memakai asas yang dikemukakan oleh Adam Smith (Asas Efficiency, Asas Convenience of Payment, Asas Certainty dan Asas Equality) dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat pemahaman Wajib Pajak mengenai pemungutan Pajak Hotel atas Rumah Kos. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian explanatory dengan pendekatan kuantitatif. Sampel penelitian yang digunakan adalah Wajib Pajak yang memiliki usaha rumah kos dan telah terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Malang. Metode sampel yang digunakan adalah probability sampling dengan tipe sampel simple random sampling. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis linear sederhana. Berdasarkan hasil Uji f, hasil analisis regresi linier sederhana pada alpha sebesar 0,05 diperoleh F Tabel 3,984 sedangkan F hitung sebesar 574,651 sehingga dari perhitungan dapat diketahui F Hitung > F Tabel sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara serentak variabel pemahaman Wajib Pajak berpengaruh terhadap pemungutan Pajak Hotel atas Rumah Kos. Dan berdasarkan hasil Uji t, Variabel pemahaman Wajib Pajak (X) mempunyai Sig. t sebesar 0,000 atau Sig t < 5% ( 0,000 < 0,05) dan t hitung > t Tabel ( 23,972 > 1,668) maka secara parsial variabel pemahaman Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap pemungutan Pajak Hotel atas Rumah Kos.