Analisis Perbandingan Penerimaan Elektronik Spt Masa Ppn Serta Realisasi Penerimaan Ppn Sebelum Dan Sesudah Penerapan Kebijakan Per-11/Pj/2013 (Studi Pada Kpp Pratama Singosari Malang Tahun 2012-2014
Daftar Isi:
- Jumlah pelaporan e-SPT Masa PPN yang rendah selama penerapan kebijakan PER-44/PJ/2010 yang berlaku pada masa pajak Januari tahun 2011 hingga masa pajak Juni tahun 2013 disebabkan karena belum adanya kewajiban pelaporan dalam bentuk e-SPT Masa PPN bagi Wajib Pajak PKP Badan. Karakteristik kegiatan usaha yang mewajibkan pelaporan e-SPT Masa PPN masih terbatas pada jenis kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak. Demi meningkatkan jumlah penerimaan e-SPT Masa PPN, DJP menerbitkan peraturan PER-11/PJ/2013 yang mulai berlaku sejak masa pajak Juli tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan pelaporan e-SPT Masa PPN pada KPP Pratama Singosari periode tahun 2012–2014, faktor pendukung dan penghambat dalam menerapkan PER-11/PJ/2013, perbandingan tingkat pelaporan e-SPT Masa PPN, tingkat rasio kepatuhan Wajib Pajak PKP dalam menyampaikan e-SPT Masa PPN dan tingkat penerimaan PPN dan PPnBM sebelum dan sesudah diterapkannya PER-11/PJ/2013 pada KPP Pratama Singosari periode tahun 2012-2014. Peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif serta metode comparative study yang digunakan untuk membandingkan tingkat pelaporan e-SPT Masa PPN, rasio kepatuhan dalam melaporkan e-SPT Masa PPN serta penerimaan PPN dan PPnBM sebelum dan sesudah diterapkannya PER-11/PJ/2013 bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama Singosari. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-11/PJ/2013 membuat sistem administrasi yang dibebankan pada Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi menjadi jauh lebih efisien, rata-rata pelaporan dan rasio kepatuhan Wajib Pajak PKP dalam menyampaikan e-SPT Masa PPN lebih besar setelah diterapkannya PER-11/PJ/2013 sedangkan rata-rata penerimaan PPN dan PPnBM mengalami penurunan pada saat diterapkannya PER-11/PJ/2013. Rekomendasi peneliti adalah peringatan dan sanksi bagi Wajib Pajak PKP apabila tidak memenuhi undangan sosialisasi, mempertahankan kegiatan yang dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menyelenggarakan pelatihan khusus bagi aparatur pajak, program evaluasi, menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan tujuan pelaksanaan kebijakan PPN dan pendataan kembali Wajib Pajak PKP dan Non-PKP yang terdaftar.