Peran Pemerintah Daerah Sebagai Fasilitator Dalam Pemberdayaan Industri Batik (Studi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung)

Main Author: Cristhiana, Novia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117345/
Daftar Isi:
  • Dalam mengembangkan industri batik Tulungagung, pengusaha/pengrajin batik mengalami hambatan-hambatan yang berpengaruh terhadap jalannya industri batik. Oleh karena itu, perlu adanya peran pemerintah daerah dalam menghadapi hambatan industri batik melalui pemberdayaan. Pemberdayaan yang diberikan pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertujuan agar segala hambatan industri batik mendapatkan solusi, mampu berdaya saing serta mampu mengembangkan industrinya. Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung memberikan fasilitasfasilitas dalam pemberdayaan yang sesuai dengan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Perlindungan IKM berupa permodalan, meningkatkan Sumber Daya Manusia, kemampuan pemasaran, serta penguasaan teknologi industri. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah (1) untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung sebagai fasilitator dalam pemberdayaan industri batik (2) untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung sebagai fasilitator dalam pemberdayaan industri batik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung serta pengusaha/pengrajin batik di Desa Mojosari selaku pihak yang terlibat langsung dalam pemberdayaan industri batik. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung sebagai fasilitator dalam pemberdayaan industri batik dilakukan melalui: (1) permodalan (2) Sumber Daya Manusia (3) kemampuan pemasaran dan (4) penggunaan teknologi industri. Namun pemberdayaan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung belum bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku industri batik. Pemberdayaan yang diberikan tidak berjalan secara merata khususnya di Desa Mojosari. Dengan begitu pemberdayaan yang dilakukan dirasa kurang menjawab segala persoalan yang dialami oleh industri batik. Selain itu terdapat beberapa penghambat yang menjadikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung tidak dapat memberikan pemberdayaan secara merata karena rendahnya kualitas SDM, serta terbatasnya dana. Peneliti dapat memberikan saran yakni melakukan sosialisasi dalam tata cara peminjaman modal, pendataan bagi pelaku industri yang sudah mendapatkan pemberdayaan.