Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang)

Main Author: Rahmania, Asyifah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117321/1/051504101_-_Asyifah_R.pdf
http://repository.ub.ac.id/117321/
Daftar Isi:
  • Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi pedoman untuk setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Namun, adanya peraturan tersebut tidak menjamin bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Ternyata masih terdapat berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Untuk mengatasi masalah pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil, maka perlu adanya peningkatan disiplin dalam lingkungan aparatur negara. Dengan adanya peningkatan disiplin, maka akan dapat mengatasi masalah ketidaktertiban tersebut. Hal ini tentunya menjadi persoalan menarik dalam proses implementasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang sebagai instansi yang terkait dengan bidang kepegawaian. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dari adanya proses implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dengan demikian penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan, menguraikan, dan menginterpretasikan permasalahan dan mengambil kesimpulan dari permasalahan tersebut yang disusun secara sistematis. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang cukup berjalan dengan baik. Di samping itu terdapat faktor yang dapat mendukung proses Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang adalah adanya kejelasan peraturan, adanya kepatuhan dari setiap pegawai, serta adanya komitmen dari atasan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah kurangnya sumber daya manusia, dan kurangnya sarana dan prasarana. Peneliti merekomendasikan untuk melakukan pembinaan khusus, memaksimalkan dukungan yang ada, meningkatkan pemberian penghargaan atau insentif, serta memberikan pembekalan pengetahuan untuk atasan langsung terkait dengan wewenangnya.