Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Kategori Pajak Rumah Kos
Main Author: | Wulandari,Niken |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117313/1/051504078_-_Niken_Wulandari.pdf http://repository.ub.ac.id/117313/ |
Daftar Isi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah dalam pembangunannya. Salah satu sektor PAD adalah dari sektor pajak dan retribusi dan besar tarifnya disesuaikan melalui Peraturan Daerah yang setiap daerah berbeda-beda. Pendapatan dari sektor pajak ini bergantung dengan kepatuhan wajib pajaknya dalam membayarkan pajak. Kota Malang adalah sebuah kota yang didalamnya ada 3 (tiga) Institusi Pendidikan Tinggi, yaitu Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, dan Politeknik Negeri Malang. Dengan banyaknya institusi pendidikan tinggi ini, membuat mahasiswa dari kota lain untuk menimba ilmu di Kota Malang ini, sehingga usaha rumah kos didirikan untuk menjadi tempat tinggal para mahasiswa rantau.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 mengatur tentang adanya pajak bagi usaha rumah kos di kota malang dengan tarif 5% . Wajib Pajak rumah kos ini adalah usaha rumah kos yang mempunyai kamar lebih dari 10. Disinyalir ada ketidak patuhan wajib pajak rumah kos, sehingga pemungutan tidak berjalan optimal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak atas rumah kos ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan tentang kepatuhan dan memberi masukan kepada institusi terkait. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara kepada Wajib Pajak rumah kos serta wawancara kepada pihak Dinas Pendapatan Kota Malang selaku institusi berwenang dari pembayaran pajak ini. dan data sekunder berupa hasil penerimaan pajak kos dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, 2015. Hasil penelitian yaitu wajib pajak rumah kos di Kota Malang ini adalah patuh. Sesuai dengan tujuan penelitian adalah menganalisis kepatuhan wajib pajak rumah kos ini, wajib pajak rumah kos adalah patuh. Dapat dikatakan patuh karena memenuhi 4 kriteria dalam mengukur kepatuhan (Zain 2007) , yaitu : wajib pajak paham atau berusaha memahami peraturan perpajakan, mengisi formulir wajib pajak dengan benar, menghitung pajak dengan benar, serta membayar pajak tepat waktu. Dari hasil data primer, wajib pajak di kategorikan menjadi wajib pajak vii patuh, kemudian didukung dengan hasil wawancara kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yang menyatakan bahwa wajib pajak kos adalah wajib pajak patuh. Dukungan lainnya datang dari data sekunder target dan realisasi pajak rumah kos, yang menerangkan bahwa setelah adanya pembayaran pajak dari wajib pajak rumah kos, realisasi pada sektor rumah kos melebihi target sebesat 163% ( Sumber: Dispenda Kota Malang, 2015) Upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Malang adalah menambahkan pengetahuan kepada Wajib Pajak bahwa pembayaran pajak tidak harus langsung ke Dispenda Kota Malang, tetapi bisa melalui pembayaran lewat bank terkait.