Penerapan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Untuk Mewujudkan Good Governance (Studi Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar)

Main Author: Asmoro, Bhismo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117302/1/051504068_-_Bhismo_Asmoro.pdf
http://repository.ub.ac.id/117302/
Daftar Isi:
  • Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu hal yang penting didalam penyelenggaraan Negara. Dengan menerapkan proses pengadaan barang atau jasa secara elektronik (e-procurement) pemerintah berusaha untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam Pengadaan. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis tentang penerapan proses pengadaan barang atau jasa secara elektronik dalam rangka mewujudkan good governance serta faktor pendukung dan penghambat apa saja yang mempengaruhi pelaksanaanya. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan menggunakan metode analisis data Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, proses pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Blitar menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dasar hukum dalam penerapan pengadaan barang atau jasa secara elektronik adalah Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kdua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Mekanisme didalam proses pengadaan barang atau jasa secara elektronik sudah mencerminkan beberapa prinsip good governance seperti akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan perlakuaan yang adil. Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh beberapa pihak yang antara lain adalah LKPP, Inspektorat, BPK dan masyarakat Luas. Terdapat perbedaan antara keadaan sebelum dan sesudah penerapan proses pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Kabupaten Blitar seperti dalam hal waktu pengadaan, biaya yang dikeluarkan dan peserta yang mengikuti lelang dalam pengadaan barang atau jasa. Faktor pendukung yang ditemukan dalam proses pengadaan barang atau jasa secara elektronik adalah keinginan dari pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta kemudahan untuk mengikuti proses lelang. Faktor penghambat yang dihadapi adalah banyak calon penyedia yang belum melek teknologi dan masih adanya upaya kecurangan yang dilakukan oleh calon penyedia. Saran yang direkomendasikan adalah, meningkatkan sosialisai dan pemberian pendidikan dan pelatihan kepada aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang atau jasa secara elektronik untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam menggunakan sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik.