Sinergi Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Badan Narkotika Nasional Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (Studi Pada Polres Malang Kota Dan

Main Author: Anggraeni, Meri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117280/
Daftar Isi:
  • Kota Malang merupakan kota yang rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena mampu menarik para pendatang dari kota lain untuk menetap, bekerja, sekolah, maupun berwisata. Sehingga, dapat menjadi peluang bagi para bandar narkoba untuk memperluas jaringannya. Masalah narkoba di Kota Malang mengalami peningkatan kasus setiap tahunnya. Institusi yang berwenang atas masalah tersebut adalah Polres Malang Kota dengan BNN Kota Malang. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih sistematika operasi, maka diperlukan sinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) guna merancang strategi, teknis dan teknik agar bisa satu arah dalam menjalankan tugas. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan narkoba melalui sinergi antara Polres Malang Kota dengan BNN Kota Malang dalam P4GN serta faktor pendukung dan faktor penghambat dalam sinergi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014) yang terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Malang mengalami peningkatan, sinergi kegiatan pencegahan dan pemberantasan dilakukan dengan cara koordinasi, komunikasi, dan sinkronisasi. Faktor pendukung dalam sinergi ini adalah adanya dukungan dari pemerintah, koordinasi dan komunikasi, tingginya permintaan penyuluhan, dan tingginya partisipasi sasaran advokasi P4GN. Faktor penghambat adalah belum adanya regulasi P4GN di Kota Malang, anggaran yang belum memadai, kesulitan mendapatkan informasi, jaringan narkoba yang tertutup, kebocoran informasi, dan minimnya masyarakat melakukan wajib lapor. Saran yang diberikan dalam penelitian ini meliputi: bagi pemerintah Kota Malang hendaknya segera menetapkan Perwali tentang P4GN, bagi Polres Malang Kota dan BNN Kota Malang perlu melakukan peningkatan kualitas aparatur dan evaluasi kinerja, bagi masyarakat Kota Malang hendaknya mampu membatasi diri dari bahaya narkoba dengan beribadah kepada Tuhan dan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, serta segera melakukan wajib lapor rehabilitasi dan wajib lapor apabila terdapat tindak pidana narkoba di lingkungan mereka.