Implementasi Kebijakan Pengembangan Wilayah Melalui Pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun ke Wilayah Mejayan (Studi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun)
Main Author: | Nurristi, DinartikaArneda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117235/1/051503517_-_Dinartika_Arneda_N..pdf http://repository.ub.ac.id/117235/ |
Daftar Isi:
- Kabupaten Madiun merupakan salah satu daerah dengan perkembangan penduduk yang cukup pesat.Berbanding terbalik dengan perkembangan penduduk yang pesat, Kabupaten Madiun justru tidak memiliki ibukota kabupaten semenjak Kota Madiun memisahkan diri dengan Kabupaten Madiun. Oleh karena itu, Kabupaten Madiun layak memiliki ibukota kabupaten setelah disahkannya Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2010 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun dari Wilayah Kota Madiun ke Wilayah Kecamatan Mejayan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh 3 fokus penelitian, yaitu (1) Implementasi kebijakan pengembangan wilayah melalui pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun ke Wilayah Mejayan dilihat dari komunikasi antar aktor pelaksana, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi;(2) Pengembangan wilayah ditinjau dari aspek strategis, aspek teknis dan aspek administratif;(3) Faktor pendukung dan penghambat. Sumber data berasal dari informan, tempat, dan dokumen serta dari jenis data primer dan sekunder.Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan Milles Huberman(2014) melalui tahap kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa (1) Implementasi kebijakan pengembangan wilayah melalui pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun ke Wilayah Mejayan telah memperhatikan aspek komunikasi antar aktor pelaksana, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi sehingga implementasi berjalan dengan baik; (2) Pengembangan wilayah ditinjau dari aspek strategis, aspek teknis dan aspek administratif. Ditinjau dari aspek-aspek tersebut Mejayan telah memenuhi kriteria sebagai ibukota kabupaten;(3) Faktor pendukung dan penghambat terdiri dari a) Faktor pendukung berupa landasan hukum yang jelas, pembebasan lahan, komunikasi antar aktor yang jelas; b) Faktor penghambat berupa penyelesaian peta geospasial, keterbatasan anggaran dan konsistensi pengaturan zonasi. Rekomendasi penting yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah bagi Pemerintah Kabupaten Madiun khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun untuk mempercepat proses pembangunan di Wilayah Mejayan, perlu adanya sosialisasi terkait pemetaan geospasial, dukungan anggaran yang memadai dan konsistensi pengaturan zonasi.