Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Bagi Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)

Main Author: Azmi, MuhammadRazuli
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117214/
Daftar Isi:
  • Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu, bumi atau tanah dan bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang hasil penerimaannya diberikan kepada Pemerintah Daerah, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai fungsi penentuan kebijakan yang terkait dengan bumi dan bangunan, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak yang relatif kecil, namun PBB merupakan sumber penerimaan yang sangat potensial bagi daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, serta untuk mengetahui dan memahami faktor yang menghambat penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan masukkan bagi pemerintah daerah Kota Malang khususnya Dinas Pendapatan Daerah Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bidang Penagihan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Fokus penelitiannya adalah Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2 di Kota Malang Tahun 2013-2014, penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Faktor yang menghambat penerapan sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB P2 di kota malang bagi Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang serta Faktor yang mempengaruhi Wajib Pajak tidak membayar pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2 di Kota Malang Tahun 2013-2014 belum mencapai target yang telah ditentukan, Penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan membayar PBB P2 di Kota Malang sistem datan pembayaran sudah berjalan sebagaimana mestinya yaitu menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, tetapi dalam tugas pennyampaian SPT dan Penagihan belum secara menyeluruh, masih ada wajib pajak yang belum mendapatkan SPT dan Penagihan PBB bagi yang belum membayar PBB. Pemberiaan sanksi pidana yaitu sita paksa belum berjalan. Terlihat pada gambar 6 salah satu wajib pajak melakukan tidak membayar PBB sampai 6 tahun. Menurut prosedur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 penyitaan dilakukan apabila sudah melibihi batas yang telah ditentukan. vi `Faktor yang menghambat penerapan sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB P2 di kota malang bagi Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang adalah Kurang pahamnya arti penting pajak oleh masyarakat termasuk tidak diketahuinya secara kopehensif secara utuh terkait dengan peraturan perpajakan, masyarakat masih blum muncul budaya malu dalam membayar pajak, wajib Pajak keberatan membayar denda karena kebanyakan denda, kurangnya data tentang objek pajak dan subjek pajak sehingga fiskus mengalami kesulitan dalam menentukan siapa wajib pajaknya dan berapa nilai wajib pajaknya, masih terdapat wajib pajak yang tidak mengetahui bahwa tanah atau bangunan yang dia mliki adalah objek pajaknya. Hal ini disebabkan karena terdapat objek pajak yang telah disewakan kepada orang lain untuk waktu yang cukup lama dan menggunakan perjanjian sewa menyewa yang kurang jelas. Faktor yang mempengaruhi Wajib Pajak tidak membayar pajak adalah tidak adanya tagihan dari Petugas PBB Cuma ada surat pemberitahuan pembayaran PBB, karena ada kasus Korupsi Gayus tentang penyelundupan pajak, maka membuat wajib pajak sendiri malas untuk membayar pajak tidak ada biaya tidak adanya penyuluhan atau sosialisasi terhadap masyarakat dari pihak petugas PBB, wajib Pajak jarang berada di Kota Malang dan sibuk, lebih sering di Luar Kota malang sehingga lupa untuk membayar PBB Saran dari penelitian ini yaitu upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yaitu perlu untuk melakukan Sosialisasi terhadap wajib pajak harus dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat semakin mengerti arti penting pajak dan sadar akan membayar pajak, Dinas Pendapatan Daerah harus mendata objek dan subjek pajak lebih teliti dan detail, sehingga memiliki data yang valid, pemberitahuan tentang pembayaran PBB harus dilakukan secara menyeluruh di Kota Malang. Pelaksanaan sanksi sita paksa harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, Petugas Dinas Pendapatan Daerah harus lebih tegas.