Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember)

Main Author: Dyah, DiasKususmaNing
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/117183/
Daftar Isi:
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak bulan Januari 1984 telah menempuh langkah-langkah strategis dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang disebut sebagai reformasi perpajakan secara menyeluruh. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan peranan masyarakat dalam bidang perpajakan adalah melakukan pembaharuan pajak. Tujuan lain dari adanya reformasi perpajakan ini adalah untuk mengarahkan pada kepatuhan wajib pajak dalam hal melakukan pembayaran pajak, namun hal itu tidak mudah untuk dicapai karena rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya akan mempengaruhi besar kecilnya penerimaan negara dari sektor pajak. Rendahnya kepatuhan wajib pajak dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengetahuan sebagian besar wajib pajak tentang perpajakan, serta persepsi wajib pajak terhadap pajak, dan kualitas pelayanan petugas pajak yang masih rendah. Hal ini harus dianggap suatu fenomena yang harus disikapi, mengingat penerimaan terbesar negara didapat dari sektor pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak dan kualitas pelayanan fiskus baik secara simultan maupun parsial terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Penelitian ini menggunakan metode penelitian eksplanatory dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui kuesioner, serta data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi. Obyek penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada pengaruh signifikan pengetahuan pajak dan kualitas pelayanan fiskus secara simultan maupun parsial terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Saran yang direkomendasikan mengarah pada pengembangan dan sosialisasi mengenai pentingnya pengetahuan pajak, serta mengembangkan dan menjaga kualitas pelayanan fiskusnya, diharapkan akan memberikan adanya dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam hal ketepatan pembayaran wajib pajak dan menghindarkan perusahaan atau badan usaha dari adanya tunggakan pajak.