Akuntabilitas Pelayanan Pajak berbasis Surat Pemberitahuan Elektronik ( E-SPT) (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan)
Main Author: | Saputra, ChandraArief |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117174/1/051502884_-_Chandra_Arief.pdf http://repository.ub.ac.id/117174/ |
Daftar Isi:
- Saat ini, pelayanan publik telah menjadi isu yang sangat strategis di Indonesia. Hal ini disebabkan pelayanan publik merupakan suatu bagian pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya setiap warga negara. Perpajakan merupakan salah satu instansi pemerintahan yang bersifat sangat strategis karena pendapatan Indonesia yang cukup besar berasal dari lembaga ini. Penelitian ini mengangkat tema mengenai akuntabilitas pelayanan perpajakan terkait pelaporan SPT Masa dengan menggunakan e-SPT. Situs dari penelitian ini adalah KPP Pratama Malang Selatan dikarenakan masih cukup banyak wajib pajak yang belum menggunakan e-SPT dalam melakukan pelaporan pajak per September 2014. Penelitian ini menggunakan beberapa teori dalam menganalisis hasil penelitian yaitu paradigma administrasi publik, pelayanan publik, good governance, akuntabilitas. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus atau batasan dalam penelitian ini meliputi 1) Mekanisme pelaksanaan e-SPT di KPP Pratama Malang Selatan, 2) Akuntabilitas pelayanan pajak berbasis e-SPT di KPP Pratama Malang Selatan, 3) Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan e-SPT di KPP Pratama Malang Selatan. Pengolahan data atau analisa data situs penelitian diawali dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengenai akuntabilitas pelayanan pajak berbasis e-SPT yaitu dalam pelaksanaan e-SPT cukup berhasil dan tidak menemui kendala atau masalah yang kompleks. e-SPT juga dapat memberi kemudahan bagi KPP maupun wajib pajak serta dapat mempercepat proses pelaporan dan pengolahan data perpajakan khususnya SPT Masa. Namun masih terdapat kendala serta hambatan dalam pelaksanaan e-SPT berupa masih minimnya minat wajib pajak khususnya wajib pajak SPT Masa PPh/21 untuk menggunakan e-SPT. Selain itu kendala teknis juga kadang terjadi baik dari KPP maupun wajib pajak. Sementara itu, terkait dengan akuntabilitas pelayanan dalam e-SPT masih terdapat aspek yang belum akuntabel secara legal , khususnya terkait SOP serta tujuan dari e- SPT yang masih belum dicantumkan dalam sebuah peraturan hukum. Disamping aspek tersebut, akuntabilitas program dan manajerial dalam pelaksanaan e-SPT sudah cukup berhasil dengan tercapainya efektifitas serta efisiensi dalam pelaporan pajak, khususnya SPT Masa. Kesimpulannya, pelaksanaan e-SPT sudah cukup memberi dampak yang efektif dalam pelaporan dan pengolahan data perpajakan serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan KPP. Saran dalam penelitian ini adalah lebih ditingkatkanya sosialisasi mengenai e-SPT serta segera merevisi peraturan dengan menambahkan tujuan dan SOP dalam e-SPT.