Implementasi Atas Desentralisasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun Dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Madiun)
Main Author: | Megawati, Retno |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117112/ |
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang melakukan pemerataan pembangunan melalui kegiatan pembangunan daerah. Pembangunan daerah memerlukan sumber pembiayaan, dimana komponen utamanya adalah pajak daerah. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Kota Madiun merupakan salah satu kota yang melaksanakan desentralisasi PBB-P2 pada saat batas akhir waktu yang ditetapkan yakni, tanggal 1 Januari 2014. Sebagaimana diketahui bahwa menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdapat 123 Kota/Kabupaten yang telah melaksanakan desentralisasi PBBP2 sebelum 1 Januari 2014 (http://kemenkeu.go.id/Berita/kemenkeu-dankemendagri- terbitkan-peraturan -bersama-terkait-pengalihan-pbb-p2, 2014). Hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya jika suatu Kota/Kabupaten mampu mempersiapkan diri dengan baik, maka Kota/Kabupaten tersebut dapat melaksanakan desentralisasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Fokus yang ditetapkan dalam penelitian ini meliputi beberapa hal yakni, proses implementasi atas desentralisasi PBB-P2 yang dilakukan oleh Dispenda Kota Madiun, kendala-kendala dalam pelaksanaan desentralisasi PBB-P2, dan hasil pelaksanaan desentralisasi PBB-P2. Hasil dari penelitian ini adalah Dispenda Kota Madiun dalam melaksanakan desentralisasi PBB-P2 telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah secara baik. Pemerintah Kota Madiun juga telah siap melaksanakan pengelolaan PBB-P2 tetapi masih terdapat beberapa kekurangan yakni, belum tersedianya plotter dan software runtime aplikasi. Beberapa kendala yang terjadi adalah keterbatasan sistem komputerisasi secara online di pihak Kelurahan dan adanya keluhan Wajib Pajak terkait pemusatan pembayaran PBB-P2 di Bank Jatim. Meskipun demikian, penerimaan PBB-P2 pada tahun 2014 telah melebihi target yang ditetapkan dan mengalami peningkatan dibandingkan dengan penerimaan tahun 2013. Saran dari penelitian ini adalah Dispenda Kota Madiun harus melengkapi seluruh sarana yang diperlukan, Kelurahan perlu dilengkapi dengan sistem online terintegrasi dan Bank Jatim perlu mempertimbangkan opsi untuk menambah jumlah unit pelayanan pembayaran PBB-P2 sebagai wujud pelayanan prima kepada Wajib Pajak.